Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Staf Hasto Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Kritik Pernyataan Jubir KPK
Rabu, 3 Juli 2024 15:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum Kusnadi staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai Kusnadi yang minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Petrus juga mengkritik pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto yang minta Kusnadi bicara jujur soal ancaman sehingga minta perlindungan ke LPSK
"Sebagai Jubir KPK, Tessa sebaiknya introspeksi diri dan benahi KPK ke dalam. Tessa tidak perlu mengajari Kusnadi soal kejujuran dan soal ancaman yang dirasakan oleh Kusnadi," kata Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).
Menurut Petrus, sebagai Jubir KPK, Tessa harus membaca undang-undang (UU) lain terkait tugas dan wewenang KPK, di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya.
Baca juga : BPJamsostek Mampang Berikan Perlindungan Bagi Para Peserta O2SN
"Di situ diatur soal 'ancaman' sebagai perbuatan yang menimbulkan akibat yaitu rasa takut yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam proses peradilan pidana," jelasnya
Begitu pula "perlindungan", kata Petrus, adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau "lembaga lainnya" sesuai dengan undang-undang tersebut.
Dengan demikian, lanjut Petrus, Kusnadi memiliki "legal standing" (posisi hukum) untuk meminta perlindungan sebagai saksi kepada LPSK, karena peristiwa yang dialami pada Senin (10/6/2024) di Lantai 2 Gedung KPK, sebagai peristiwa yang faktual.
"Tindakan penyidik KPK inilah yang menimbulkan akibat berupa 'rasa takut" dan 'trauma' yang nyata bagi Kusnadi. Di sinilah terdapat 'ratio decidendi' antara ancaman yang menimbulkan rasa takut, dan rasa takut melahirkan permintaan 'perlindungan saksi' kepada LPSK," cetusnya.
Baca juga : Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pupuk Kaltim Pertahankan Properda Emas Ke-9
Peristiwa yang dialami Kusnadi yakni penyitaan handphone, dinilai Petrus bukan saja sebuah pelanggaran prosedur semata, akan tetapi lebih dari itu Kusnadi mengalami peristiwa yang patut diduga sebagai peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Sebelumnya, Tessa Mahardhika mempersilakan kubu Hasto Kristiyanto membuat laporan tersebut ke LPSK bila memang merasa ada ancaman.
Menurut Tessa, LPSK tentunya tidak sembarangan memberikan perlindungan kepada seseorang. Dia juga mengingatkan kepada Kusnadi agar menyampaikan fakta sebenarnya seputar penyitaan tersebut kepada LPSK.
"Ya kami juga menghimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan, Tentunya fakta-fakta tersebut harus benar-benar sesuai dengan kenyataan ya," ujarnya.
Baca juga : KPK Sita Ponsel Hasto, Ini Pendapat Pakar Hukum
Tessa kemudian menegaskan bahwa dalam penyitaan handphone staf Sekjen PDIP itu sama sekali tidak ada unsur acaman. Namun penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.
"Dan kembali lagi, KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya