Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas CPO Migor, Satu Hakim Sidang Tom Lembong Diganti

Senin, 14 April 2025 14:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa mantan Mendag Tom Lembong melakukan penetapan baru atas komposisi hakim.

Hal ini buntut salah satu hakim anggotanya ikut terseret menjadi tersangka kasus suap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Penetapan tersebut teregister dengan Nomor: 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, yang dibacakan Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Pergantiannya terhadap satu orang hakim ad hoc.

"Sebelum sidang dilanjutkan, ada yang perlu kami sampaikan mengenai penetapan susunan majelis hakim yang baru. Kami bacakan ini dari penetapannya untuk didengarkan," kata hakim Dennie saat memulai persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Mutarom SH MH sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," lanjut hakim Dennie.

Penetapan kembali hakim anggota ini mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan.

Penetapan tersebut menunjuk Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua, Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota, Alfis Setiawan juga selaku hakim anggota.

Baca juga : Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Hakim

"Untuk mengadili perkara terdakwa yang terdaftar dalam register perkara Nomor 34/TPK 2025. PN Jakarta Pusat. Demikian ditetapkan di PN Jakarta Pusat tanggal 14 April 2025," tandas hakim.

Diketahui, Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng dengan terdakwa korporasi.

Penetapan tersangkanya bersama dua hakim lainnya yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Mereka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor CPO.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menerangkan, mulanya penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Minggu, 13 April 2025 malam.

Tiga di antaranya merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO minyak goreng atas nama terdakwa korporasi.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi. Maka pada malam hari tadi (Minggu) sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Baca juga : Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Sita 4 Mobil Mewah hingga Valas

Ketiganya merupakan majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi ekspor CPO atas nama tiga terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Djuyamto bertindak sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota. Sementara tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam persidangan yakni Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM selaku hakim ad hoc. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai ketua majelis hakim," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga hakim diduga menerima uang suap dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara Rp 22,5 miliar untuk memutus onstlag kasus ekspor CPO minyak goreng korporasi.

Uang diberikan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Aliran suap diberikan dalam dua tahap oleh Arif Nuryanta. Pertama, uang setara Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif dan Djuyamto. Uang itu untuk baca berkas perkara dan agar kasus korupsi itu diatensi.

Kedua, uang setara Rp 18 miliar dengan maksud agar majelis hakim menjatuhkan vonis onslag (lepas). Kemudian, uang itu dibagi-bagi.

Baca juga : Terseret Suap Putusan Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

"Untuk ASB menerima uang dolar setara Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang setara Rp 5 miliar," lanjut Qohar.

Dia menambahkan, ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang suap agar perkara tersebut diputus lepas. Dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut diputus lepas oleh majelis hakim.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sehari sebelumnya, Sabtu (12/4/2025), Kejagung juga telah lebih dahulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua orang pengacara pihak terdakwa korporasi CPO minyak goreng, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.