Dark/Light Mode

Mantan Ketua PN Surabaya Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 Miliar

Senin, 19 Mei 2025 13:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain suap, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendakwa Rudi Suparmono menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada periode 2022-2024.

Total gratifikasi yang diterima Rudi mencapai 21,9 miliar, jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Jaksa menguraikan, gratifikasi yang diterima terdakwa Rudi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Rinciannya sebanyak Rp 1,7 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 1.099.581 dolar Singapura.

"Terdakwa Rudi Suparmono selaku penyelenggara negara (Ketua PN Surabaya) telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Jaksa Kejagung, Bagus Kusuma Wardhana membacakan surat dakwaan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga : Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 540 Juta

Uang-uang itu ditemukan jaksa penyidik saat menggeledah rumah kediaman Rudi di Cempaka Putih Barat, terkait dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa bilang, Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.

Selain itu, uang-uang itu pun tidak dilaporkannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

"Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ingat jaksa.

Baca juga : Davina Karamoy, Nggak Tertarik Nikahi Aktor

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Rudi atas dugaan penerimaan suap sebesar 43 ribu dolar Singapura atau setara Rp 545 juta (kurs saat ini) terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Uang suap diberikan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana kliennya sesuai dengan keinginannya.

Rudi kemudian menunjuk Erintuah Damanik selaku ketua majelis dengan hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, yang akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. 

Baca juga : Hilangkan Stress, Warga Jakarta Bisa Konseling Gratis Di Aplikasi JAKI

Pengurusan perkara Ronald Tannur juga melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja, yang saat ini juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas dugaan penerimaan suap, Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.