Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencekalan itu terkait skandal pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Ternyata, keputusan pencekalan ini dikeluarkan sebelum Nadiem diperiksa Kejagung selama 12 jam. Nadiem diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6/2025) dari pagi sampai malam. Sedangkan pencekalan dikeluarkan Kejagung sejak Kamis (19/6/2025).
"Iya (Nadiem dicekal), sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Harli menjelaskan, pencekalan ini untuk mempermudah Kejagung melakukan penyidikan. Penyidik Kejagung, kata Harli, masih membutuhkan keterangan tambahan Nadiem untuk mengurai dugaan pemufakatan jahat proyek pengadaan teknologi pendidikan senilai hampir Rp 9,9 triliun itu.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara rinci tentang status Nadiem di kasus laptop ini. Saat dipanggil Kejagung lalu, Nadiem diperiksa sebagai saksi.
Baca juga : Beringin Ingatkan Pemerintah Waspadai Perang Iran-Israel
Penasehat hukum Nadiem, Hotman Paris mengaku, kliennya belum dapat kabar pencekalan ini. "Klien (Nadiem) belum tahu soal itu (pencegahan bepergian ke luar negeri)," kata Hotman saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Hotman menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan langkah selanjutnya terkait pencegahan tersebut. "Menunggu saja, what next," sambung Hotman.
Plt Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman membenarkan soal pencekalan itu. Kata dia, Nadiem dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.
"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung," ungkap Yuldi.
Yuldi memastikan, saat ini, Nadiem masih berada di Indonesia. Sebab, berdasarkan catatan pihak Keimigrasian, tidak ada daftar yang menyebut Nadiem bepergian ke luar negeri. "(Nadiem) Masih di Indonesia," tegasnya.
Baca juga : Pembahasan Dan Pengesahan RUU PPRT Sudah Mendesak
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan, seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.
"Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp 6-7 juta. Jadi, tidak ada markup," ujar Hotman usai pemeriksaan perdana Nadiem.
Sekadar informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya telah memeriksa Nadiem, Senin (23/6/2025) lalu. Nadiem diperiksa sekitar 12 jam sejak pagi hingga malam hari. Nadiem dicecar 31 pertanyaan terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Usai diperiksa, Nadiem menegaskan siap kooperatif. Namun, dia meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan seadil-adilnya.
"Dalam kapasitas sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran aparat kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas peraduga tak bersalah," tuturnya, usai diperiksa.
Baca juga : Tok! MK Tolak Sengketa PSU Kabupaten Pesawaran
Dia memastikan, siap membantu menjernihkan kasus hukum yang menyeretnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
"Terima kasih, dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," tandasnya. [FAQ/MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya