Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penerima Suap Vonis Lepas Kasus CPO
Hari Ini, Berkas Tiga Hakim Dilimpahkan Ke Kejari Jakpus
Senin, 30 Juni 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas perkara para hakim yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag dalam perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ke tahap II, hari ini, Senin (30/6/2025).
Ada empat orang hakim yang diduga menerima suap agar memberikan vonis lepas kepada tiga perusahaan yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan soal pelimpahan berkas tersebut.
“Penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuat surat dakwaaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga : Hotel & Pusat Kuliner Di Jakarta Laris Manis
Keempat hakim yang dimaksud adalah DJU, ASB dan AM selaku majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi ekspor CPO, serta MAN, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka diduga menerima uang suap Rp 60 miliar dari advokat MS dan AR agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa.
Selain empat orang hakim tersebut, penyidik Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah WG selaku eks panitera di PN Jakarta Pusat, MS dan AR selaku advokat dari tersangka korporasi, serta MS selaku Head of Social Security and License PT WG.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakpus Bani Imanuel Ginting turut membenarkan adanya kegiatan pelimpahan berkas itu.
Baca juga : Pengusaha Beras Nakal Harus Dihukum Berat
“Jika tidak ada kendala besok penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II),” katanya.
Untuk diketahui, putusan lepas atau onslag tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/3/2025).
Pada putusan ini, para terdakwa korporasi yang meliputi PT WG, PT PHG dan PT MMG Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa korporasi itu bukan merupakan suatu tindak pidana sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Baca juga : Pencurian Motor Di Tebet Eco Park Resahkan Warga
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat para terdakwa seperti semula.
Vonis lepas atau onslag merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Sepanjang penyidikan, penyidik Kejagung telah melakukan sejumlah penyitaan. Di antaranya, uang senilai Rp 6,9 miliar dari tersangka MAN, dan uang sebesar Rp 11,8 triliun dari PT WG.
Uang dari PT WG itu senilai dengan jumlah kerugian negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang tercantum dalam tuntutan JPU dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya