Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ajukan Impor Di Era 2 Mendag
9 Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara 578 M
Jumat, 20 Juni 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa melakukan korupsi importasi gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar.
Praktik lancung tersebut terjadi di era dua Menteri Perdagangan (Mendag), yaitu TTL dan L.
Para terdakwa adalah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP; Eka Sapanca selaku Direktur PT PDSM; Hendro Giarto Antonio Tiwow kuasa Direksi PT DSI; Hans Falita Hutama, Dirut BMM; dan Then Suryanto Eka Prasetyo selaku Direktur PT MT.
Berikutnya empat terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah adalah Dirut PT KTM Ali Sandjaja Boedidarmo; Presiden Direktur PT AF, Wisnu Hendraningrat; Dirut PT SUJ Hansen Setiawan; dan Dirut PT MSI Indra Suryaningrat.
Baca juga : Buka 24 Jam, Taman Diisi Acara Seni Dan Literasi Dong
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan terdakwa Tony Wijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Nilai kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-016, yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/ R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama Mendag periode Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong; mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus, dan Mendag periode Juli 2016–Oktober 2019, Enggartiasto Lukita.
Perkara bermula ketika para terdakwa pengusaha gula mengajukan persetujuan impor (PI) GKM kepada Mendag Tom dan Mendag Enggartiasto dalam rentang 2015–2016.
Baca juga : Dasco, Selesaikan Banyak Masalah Tanpa Drama
Namun PI tersebut tidak didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Pengajuan PI ini dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), dan Induk Koperasi Kepolisian Negara RI (Inkoppol).
“Mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” beber jaksa.
Para terdakwa mengajukan PI GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal perusahaan-perusahaan mereka tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP, karena merupakan perusahan gula rafinasi. Apalagi pengajuannya pada saat musim giling tebu dan produksi GKP dalam negeri mencukupi.
Baca juga : Saat Libur Sekolah, MBG Mentahan Belum Diputuskan
Jaksa mengatakan, Tony Wijaya menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Inkopkar pada 2015. Padahal gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan untuk kebutuhan industri, dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.
Kemudian, para terdakwa bekerja sama dengan PT PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag.
Kerja sama ini menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PPI, dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya