Dark/Light Mode

Sidang Lanjutan Kasus Investasi Taspen, Saksi Beberkan Alur Teknis

Selasa, 1 Juli 2025 11:38 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada instrumen reksa dana I-NextG2.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari agenda Pembuktian oleh Penuntut Umum yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Senin (23/6/2025).

Dalam sidang ini, Penuntut Umum kembali menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi terhadap struktur dan pelaksanaan investasi PT Taspen (Persero) yang diperkarakan.

Baca juga : Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking

Adapun lima orang saksi yang memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai PT Taspen (Persero).

Mereka yakni, DS selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen pada Tahun 2019-2020, MS selaku Kepala Divisi Perbendaharaan pada Tahun 2016-2021, S selaku VP Head of Risk Management PT Taspen pada Desember 2019-Mei 2020, MAN selaku Sekretaris ANS Kosasih tahun 2017-Agustus 2020, serta TS selaku Anggota Komite Investasi PT Taspen April 2019-2022.

Para saksi menerangkan alur teknis dan proses administratif kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tersebut, termasuk pengambilan keputusan PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai Manajer Investasi yang akan menjalankan optimalisasi SIAISA02 pada reksa dana I-NextG2.

Baca juga : Perkara TPPU Jalan Terus

Sebelumnya, sudah terdapat penawaran optimalisasi dari SG dengan skema yang sama melalui reksadana, namun tidak terealisasi.

Selain itu, keterangan para saksi juga membenarkan hadirnya PT IIM dalam Rapat Internal PT Taspen (Persero) atas undangan dari PT Taspen (Persero) untuk melakukan pemaparan rencana optimalisasi bersamaan dengan konsultan keuangan BS dan konsultan hukum TP, yang kemudian dilanjutkan dengan penawaran rencana optimalisasi dari PT IIM berdasarkan hasil pertemuan tersebut.

Persidangan juga membahas produk PT Taspen (Persero) yang menjadi sumber investasi pada reksa dana I-NextG2 yakni program Tabungan Hari Tua (THT) yang berasal dari iuran sebesar 3,25 persen dari penghasilan para peserta THT yang diinvestasikan, berbeda dengan produk PT Taspen (Persero) lain seperti Dana Pensiun yang bersumber dari APBN.

Baca juga : MUI Kutuk Serangan Ke Iran, Dukung Sanksi Internasional Terhadap Israel

Persidangan kembali ditunda hingga Senin (7/7/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin mendatang, 7 Juli 2025," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.