Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Ahli tersebut bakal memberikan keterangan dalam sidang yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
"Ada salah satu ahli yang kami hadirkan, yaitu Muhammad Fatahillah Akbar, dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Kamis pagi.
Dosen Hukum Pidana UGM ini merupakan ahli yang ketiga, yang didatangkan jaksa KPK ke persidangan.
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Selasa 3 Juni, Hadir Di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Pada Senin (26/5/2025) lalu, persidangan telah menghadirkan dua orang ahli yaitu Bob Hardian Syahbuddin selaku dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI); dan Hafni Ferdian, pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Sebelumnya, saksi kunci perkara ini, eks kader PDIP bernama Saeful Bahri telah memberikan kesaksiannya pada sidang Kamis (22/5/2025) lalu.
Dalam persidangan, dia menjelaskan bahwa uang suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta di antaranya berasal dari terdakwa Hasto Kristiyanto.
Suap diberikan agar KPU menyetujui PAW anggota DPR Harun Masiku. Total dananya mencapai Rp 1,5 miliar termasuk dana operasional.
Dia juga mengakui, pernah meminta Riezky Aprilia untuk mundur sebagai anggota DPR untuk digantikan Harun Masiku atas perintah Hasto.
Baca juga : Survei Indikator: Kejaksaan Masih Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya
Adapun Hasto membantah seluruh kesaksian Saeful dalam persidangan. Dia mengaku tak pernah menerima laporan dari Saeful. Meski begitu, Saeful menyatakan telah melaporkannya, kecuali peristiwa di Grand Hyatt.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Baca juga : Hadirkan 2 Ahli Di Sidang Hasto, KPK Yakin Hakim Bakal Objektif
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya, mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya