Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Kejagung Geledah Rumah Dirut Sritex
Selasa, 1 Juli 2025 15:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya pada Senin (30/6/2025).
Salah satunya, rumah Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama (Dirut) perusahaan tekstil tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, rumah Iwan Kurniawan Lukminto yang digeledah terletak di Sriwedari, Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang senilai Rp 2 miliar," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Uang-uang itu dikemas dalam dua bungkusan plastik bertuliskan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Cabang Solo dengan pecahan Rp 100 ribu, yakni tertanggal 20 Maret 2024 dan tanggal 13 Mei 2024.
Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menggeledah beberapa tempat lainnya. Yakni, rumah AMS di Solo Baru, Sukoharjo. Di sana penyidik menyita barang bukti dokumen dan 2 unit barang bukti elektronik berupa handphone.
Kemudian, di rumah CKN, di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Di sana, tidak ada barang bukti yang disita.
Baca juga : Perkuat Pembangunan SDM, Pertamina Resmikan Fasilitas Baru Universitas Pertamina
Berikutnya, penyidik korps Adhyaksa menggeledah tiga perusahaan swasta, yakni PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen, Kabupaten Karanganyar.
"Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat," lanjut Harli.
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung telah beberapa kali memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto. Penyidik juga telah melayangkan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Salah satunya Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex, yang merupakan saudara kandung Iwan Kurniawan Lukminto.
Dua lainnya, yakni Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainudin Mapa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Kejagung menyatakan, dari pemberian kredit itu Sritex memiliki total tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun hingga Oktober 2024.
Rincian pemberi kreditnya yakni Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar. Kemudian dari bank sindikasi dengan total Rp 2,5 triliun.
Baca juga : AS Perketat Proses Pemberian Visa, Medsos Dimonitor, Tak Boleh Di-private
Selain itu, Sritex juga mendapatkan pembiayaan kredit dari 20 bank swasta. Namun hal ini bukan merupakan ranah pengusutan oleh Kejagung.
Pengusutan kasus ini terkait pemberian kredit dari PT Bank DKI dan Bank BJB. Karena terdapat perbuatan melawan hukum atas pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex.
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,98 miliar. Nilai ini hanya sebagian dari total target yang belum dilunasi sebesar Rp 3.58 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dicky Syahbandinata (Bank BJB) dan Zainudin Mapa (Bank DKI) dalam memberikan kredit kepada Sritex.
Kesalahan mereka karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Salah satunya, tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja lantaran hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis, Sritex hanya memperoleh predikat BB min atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Padahal, seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A. Penilaian itu pun seharusnya dilakukan sebelum pemberian kredit.
Baca juga : Satgas PKH Kejagung Kuasai 1 Juta Hektare Kawasan Hutan
Menurut Qohar, perbuatan kedua petinggi BPD itu bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank, berlawanan dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Sementara tersangka Iwan Setiawan Lukminto, ternyata tidak menggunakan pemberian kredit sebagaimana mestinya. Akad kredit atau pinjamannya adalah untuk modal kerja perusahaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Qohar.
Aset-aset yang dibeli Iwan Setiawan berupa tanah yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya di Solo dan Yogyakarta.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex berujung macet atau gagal bayar dengan kolektibilitas 5.
Apalagi aset-aset perusahaan pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara. Selain karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman, aset-aset Sritex itu juga tidak dijadikan sebagai jaminan kredit.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya