Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Maria Francisca Wihardja, tidak banyak berkomentar setelah suaminya dituntut hukuman 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Dia menyatakan, perjuangan Tom belum berakhir.
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti," singkat Maria usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2205) sore.
Baca juga : Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Importasi Gula
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515,4 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara total sebesar Rp 578,1 miliar dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Baca juga : Dituntut 7 Tahun, Hasto Tidak Kaget
Perbuatan korupsinya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom bersama tim penasihat hukumnya mempunyai waktu lima hari untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara!
Sesuai kesepakatan, pembacaan pledoi pribadinya dan tim pengacaranya bakal dibacakan dalam sidang pada Rabu (9/7/2025) pekan depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya