Dark/Light Mode

Kasus Importasi Gula

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Keheranan

Sabtu, 5 Juli 2025 07:15 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Tom Sakit Gigi Usai Makan Gula Rafinasi

Selain membicarakan soal tuntutan Jaksa dengan wartawan, Tom juga sempat menceritakan kondisinya usai memakan sesen­dok gula rafinasi pada persidangan Selasa (1/7/2025) lalu.

Dia mengaku sakit gigi usai melakukan aksi nyeleneh tersebut.Tom tidak meminta wartawan tidak menirunya.

“Ya, tentunya kurang sehat, malamnya sakit gigi. Tapi setelah kumur sudah baikan. Jadi, itu aja dampak dari langsung minum satu sendok gula. Jadi, saya tidak rekomen, saya imbau, jangan diulang,” ungkap Tom, sambil tersenyum.

Baca juga : Perumahan, Pekerja Migran, Petani Tebu Bisa Dapat KUR

Sekadar latar, aksi makan gula tersebut dilakukan Tom saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Mulanya, Tom meminta izin kepada majelis hakim untukmenunjukkan sampel tiga jenis gu­la. Ketiganya yakni, gula kristal mentah (GKM), gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula rafinasi (gula putih).

“Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA,” ujar Tom.

ICUMSA yang dimaksud Tom adalah International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis, organisasi internasional yang menetapkan standar dan metode untuk analisis gula.

Baca juga : Pegadaian Sukses Raup Transaksi Rp 32 Triliun

Hakim kemudian memper­silakan Tom bersama kuasa hukumnya untuk maju, menun­jukkan sampel ketiga jenis gula tersebut.

“Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan seba­gai barang bukti,” ajak Tom.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun manut. Dua dari empat jaksa, maju. Mereka kemudian bersama-sama menyaksikan contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.

“Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang Icumsa-nya lebih tinggi dari gula rafi­nasi berarti lebih kotor,” tutur Tom.

Baca juga : Naik Transjabodetabek Kantong Nggak Boncos

Kemudian, Tom menunjukkan gula rafinasi, yang berwarna sangat putih. Icumsa-nya lebih rendah dari gula konsumsi.

“Ini adalah gula mentah. Saya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yang pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikon­sumsi masyarakat,” ungkap Tom Lembong.

Sejurus kemudian, Tom Lembong mengambil gula itu dengan sendok, lalu memasukkannya ke mulut. Aksi itu dilakukannya sambil menghadap ke arah Jaksa dan pengunjung sidang.

“Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi,” selorohnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.