Dark/Light Mode

Ada Potensi Kerugian Negara Lagi Rp 1,2 T

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Kasus APD Covid-19

Selasa, 17 Juni 2025 11:53 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

"JPU KPK akan mengajukan banding atas terdakwa Budi Sylvana," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menganalisa putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.

Hasilnya, terdapat beberapa pertimbangan hakim dalam putusan yang berbeda dengan analisa tuntutan jaksa.

Baca juga : Kembalikan Kerugian Negara, Pengamat Ingatkan Penuntasan Kasus Payment Gateway

"Atas perbedaan analisa tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," sambungnya.

Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang juga divonis yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

KPK tidak mengajukan banding terhadap keduanya. Meski begitu, KPK telah menyusun kontra memori banding karena dua terdakwa tersebut ternyata mengajukan banding.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Budi Sylvana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga : Klaim Tak Rugikan Negara, Hasto Sebut KPK Tak Berwenang Tangani Kasusnya

Menurut hakim, terdakwa Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti membacakan amar putusannya, Kamis, 5 Juni 2025.

Sementara Satrio Wibowo dihukum selama 11 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun penjara. Dan terdakwa Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI

Dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 224,1 miliar subsider 4 tahun penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.