Dark/Light Mode

Terdakwa Korupsi Disbud Ajukan JC

Kejati Jakarta Pastikan Tak Pengaruhi Tuntutan

Kamis, 10 Juli 2025 07:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. (Foto: Instagram/kejati_dkijakarta)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. (Foto: Instagram/kejati_dkijakarta)

 Sebelumnya 
Karena itu, pihaknya menga­jukan permohonan sebagai JC dan permohonan perlindungan kepada LPSK. Sebab ancaman tidak hanya diterima Gatot, tapi juga keluarganya.

Misfuryadi memastikan, kliennya siap buka-bukaan, membongkar semua kasus di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dalam persidangan nanti.

“Mungkin ya karena beliau merasa dari keluarga, dari anak, semua merasa kurang nyaman gitu kan. Harus memberikan keterangan yang dia tidak lakukan, apalagi itu kan di luar daripada kejadian yang dialami, gitu,” ungkapnya.

Baca juga : Sektor Perumahan Motor Utama Ekonomi Nasional

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan, tidak menerima nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa dalam kasus ko­rupsi proyek fiktif di Disbud DKI Jakarta. Persidangan pun dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan memeriksa para saksi.

Selain Gatot Ari, dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan mantan Kepala Seksi Pergelaran Seni Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbud DKI M. Fairza Maulana.

Mereka didakwa melakukan korupsi dengan cara merekayasa anggaran di Disbud DKI yang merugikan negara sebesar Rp 36,3 miliar.

Baca juga : Good Mining Practices Bukan Lagi Slogan, Tapi Harga Mati

Dari nilai tersebut, sebesar Rp 16,2 miliar di antaranya turut dinikmati Iwan Henry selaku Kadisbud saat itu. Korupsi kegiatan seni fiktif ini diduga dilakukan selama Januari 2022 hingga Desember 2024.

“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sa­ma dengan Mohamad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi mengakibatkan kerugian keuan­gan negara sebesar Rp 36,3 mil­iar,” beber jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Dalam kasus ini, GR PRO milik Gatot bertindaksebagai pelaksana kegiatan Pagelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB Komunitas), dan keikutsertaan mobil hias pada Event Jakarnaval di Disbud DKI.

Baca juga : Tak Kuat Hadapi Banjir, 10 Unit Pompa Ambyar

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.