Dark/Light Mode

12 Pria Perkosa Anak 16 Tahun Di Cianjur, Komisi III DPR Desak Hukuman Kebiri

Senin, 14 Juli 2025 15:57 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB. Foto: PKB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB. Foto: PKB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 pria di Cianjur, Jawa Barat, memantik kemarahan publik. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras kejadian ini dan mendesak agar pelaku dihukum maksimal, termasuk kebiri kimia.  

"Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah dalam pernyataan resminya, Senin (14/7).  

Baca juga : MRC Tersangka, Komisi VI DPR: Pertamina Dukung Penegakan Hukum Kejagung

Politikus asal Jawa Tengah itu menegaskan bahwa UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku. Ia mendesak aturan tersebut tidak sekadar jadi simbol, melainkan benar-benar diterapkan untuk memberi efek jera.  

"Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tegasnya.  

Baca juga : Soal Pemisahan Pemilu Nasional Dan Daerah, MK Vs DPR Makin Panas

Kronologi Kejahatan yang Mengguncang  
Kasus ini bermula saat korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Setelah ditemukan, korban mengaku diperkosa secara bergilir oleh 12 pria. Awalnya, korban diajak empat pelaku dengan iming-iming ngopi dan dibelikan barang. Namun, alih-alih diajak bersenang-senang, korban justru dibawa ke kawasan Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergantian.  

Hari pertama, empat pelaku memerkosanya di satu lokasi. Esok harinya, dua pelaku lain datang dan melakukan hal serupa di tempat berbeda. Korban kemudian diserahkan ke pelaku lainnya dan kembali menjadi korban kekerasan seksual di lokasi berbeda.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :