Dark/Light Mode

Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Ogah Bahas Proyek Laptop Chromebook

Selasa, 15 Juli 2025 18:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.07 WIB, atau setelah sembilan jam dia diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Nadiem didampingi enam orang pengacaranya saat kepulangannya. Sementara saat datang, dia ditemani tujuh orang pengacara. Salah satunya, advokat kondang Hotman Paris Hutapea.

Nadiem berterima kasih kepada pihak kejaksaan karena memberinya kesempatan menerangkan kasus hukum yang membelitnya.

"Terima kasih, sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem, Selasa (15/7/2025) malam.

Baca juga : Kembali Dilelang Kejagung, Aset Benny Tjokro Laku 18,4 M

Dicecar soal dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019–2022, Nadiem memilih bungkam.

Dia bergegas masuk ke mobilnya, yang telah menanti di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Dalam penggeledahan, tim penyidik mendapat pengawalan dari TNI.

Pengawalan ini demi kelancaran dan keamanan tim penyidik dalam melakukan kegiatan penindakan tersebut.

"Benar, telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Baca juga : Nadiem Nenteng 2 Tas Berisi Berkas Dan Obat

Harli mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tempat itu pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut, di antaranya dokumen dan flash disk. Narang bukti itu kemudian dipilah. Kini, sedang dalam proses verifikasi.

"Baik dokumen maupun barang bukti elektronik ini, kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan," harap Harli.

Kejagung saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kejagung menduga ada persekongkolan sejumlah pihak dengan tim teknis untuk merekayasa kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mendukung program digitalisasi pendidikan.

Baca juga : Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Jadi Saksi Kasus Pengadaan Laptop

Kajian tersebut mengarahkan penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome. Padahal sebenarnya, Program Digitalisasi Pendidikan tak membutuhkan laptop Chromebook.

Sebab, berdasarkan uji coba pada 2019, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran berbasis pada jaringan internet. Sementara, tidak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet yang sama.

Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek menyentuh angka Rp 9,9 triliun. Rinciannya sebesar Rp 3,582 berasal dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.