Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto yang menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku menyatakan, penyidik KPK menyita handphone dan tasnya.
Hasto menuturkan, stafnya bernama Kusnadi yang menunggu di lobi Gedung Merah Putih dipanggil penyidik saat dirinya masih di ruang pemeriksaan.
Kemudian, saat tiba di ruang pemeriksaan, penyidik meminta Kusnadi menyerahkan tas dan HP milik Hasto.
Baca juga : Ini Kriteria Jemaah Haji Lansia yang Disafariwukufkan
"Dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita," ungkap Hasto seusai diperiksa penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Hasto menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut lantaran statusnya masih sebatas saksi. Apalagi, kata dia, saat proses penyitaan, dia mengaku tak didampingi kuasa hukum.
"Segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” tegasnya.
Hasto dan kuasa hukumnya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum seperti praperadilan terkait penyitaan tersebut.
Baca juga : Memprediksi Kabinet Prabowo-Gibran Pasca Forum Doha
Sementara Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut.
Dia menjelaskan, penyidik memang menanyakan keberadaan HP milik Hasto dalam pemeriksaan. Kemudian, Hasto pun menjawab, HP dipegang stafnya.
“Penyidik kemudian meminta staf dari saksi H dipanggil, dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi, di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).
Budi menyatakan, penyitaan tersebut merupakan kewenangan penyidik. HP milik Hasto, menjadi barang bukti elektronik dalam perkara korupsi.
Baca juga : Usai Ditetapkan KPU, Jokowi Minta Prabowo Dan Gibran Persiapkan Diri
Budi mengklaim penyitaan sudah berdasarkan prosedur dan disertai dengan surat penyitaan.
“Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan. Suap diberikan untuk menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Dia menjadi buronan sejak 2020. KPK sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri, tetapi Polri dan Imigrasi menyatakan, dia berada di dalam negeri jika melihat data perlintasan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya