Dark/Light Mode

Diungkap Wamen Imipas, MRC Ada Di Malaysia

Selasa, 22 Juli 2025 08:05 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Asep Kurnia (kiri) serta jajaran Kementerian menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Asep Kurnia (kiri) serta jajaran Kementerian menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan MRC, si Raja Minyak yang jadi tersangka korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina, mulai terkuak. Saat ini, MRC berada di wilayah Malaysia. Kabar ini diungkap langsung Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

“Sejauh ini, dari informasi yang kami peroleh, MRC masih berada di Malaysia,” ujar Silmy usai rapat bersama Komisi III DPR.

Pernyataan Silmy sekaligus menepis informasi sebelumnya yang menyebut MRC di Singapura. “Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura. Yang kita punya hanya di Malaysia,” tegasnya.

Informasi lain datang dari Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Dia mengungkapkan, MRC telah meninggalkan Indonesia sejak 6 Februari 2025, jauh sebelum Kejagung mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri.

Baca juga : Dibesuk Gibran, SBY Sudah Boleh Pulang

“Memang meninggalkan wilayah Indonesia sebelum adanya permohonan pencegahan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yuldi, Sabtu (19/7/2025).

Menurut data yang dimiliki Direktorat Imigrasi, MRC tercatat terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Malaysia. Sejak saat itu, tidak ada catatan kembali ke Tanah Air.

“Diduga masih berada di luar negeri berdasarkan Data Perlintasan Orang di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4,” jelas Yuldi.

Yuldi menuturkan, MRC sempat terdeteksi masuk ke Negeri Singa pada Agustus 2024 dengan status visitor, bukan pemegang Permanent Resident. “Sempat masuk ke Singapura tahun lalu, tapi statusnya pengunjung,” katanya.

Baca juga : PAN Perkuat Basis Di Pulau Sumatera

Namun, keberadaan terakhir yang paling valid adalah di Malaysia. Imigrasi telah menjalin koordinasi dengan otoritas setempat, termasuk polisi Malaysia, untuk mendeteksi keberadaannya.

“Apabila ada perkembangan baru akan kami sampaikan,” tutur Yuldi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pihaknya sudah mendeteksi keberadaan MRC. Namun, sampai saat ini penyidik masih berupaya memanggil MRC sebagai tersangka secara patut.

“Rencana penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan pekan ini,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga : PKS Kritisi Putusan MK

Meski belum mengungkap kapan waktu pemanggilannya, Anang berharap MRC kooperatif. Jika mangkir dari pemeriksaan, penyidik baru bisa menempuh langkah hukum lanjutan. Seperti memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO maupun Red Notice.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.