Dark/Light Mode

Diungkap Wamen Imipas, MRC Ada Di Malaysia

Selasa, 22 Juli 2025 08:05 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Asep Kurnia (kiri) serta jajaran Kementerian menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Asep Kurnia (kiri) serta jajaran Kementerian menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
“Jadi kita tunggu pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pekan ini,” tandasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kehati-hatian Kejagung menangani kasus yang melibatkan MRC sudah tepat. Dia menekankan, upaya hukum perlu dilakukan sesuai prosedur.

“Karena jika gegabah, nanti malah Kejagung kalah jika digugat Praperadilan. Jadi, kita tunggu saja aksinya Kejagung,” ulas Boyamin, semalam.

Baca juga : Dibesuk Gibran, SBY Sudah Boleh Pulang

Dia mengatakan untuk saat ini Kejagung hanya perlu melayangkan surat pemanggilan terhadap MRC secara patut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Apalagi, Kejagung telah mengetahui posisinya. Setelah itu, baru bisa diterbitkan surat DPO maupun Red Notice jika MRC tidak memenuhi panggilan.

Sekadar informasi, Red Notice bisa diterbitkan segera setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari pemanggilan oleh aparat penegak hukum, tanpa batas jumlah mangkir tertentu.

Red Notice bukan perintah penangkapan, tapi permintaan kepada seluruh negara anggota Interpol untuk melacak dan menahan sementara buronan. Indonesia tetap perlu kerja sama bilateral atau perjanjian ekstradisi untuk membawa pulang tersangka.

Baca juga : PAN Perkuat Basis Di Pulau Sumatera

“Nanti jika tidak meminta Red Notice setelah panggilan kedua, maka kami akan gugat praperadilan karena Kejagung ingkar janji,” tegas Boyamin.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah mencekal MRC sejak 10 Juli 2025, pada hari yang sama usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. MRC bersama 17 orang lainnya diduga melakikan megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina tahun 2018–2023.

Dalam kasus ini, Kejagung tak cuma menetapkan MRC sebagai tersangka. Anaknya, MKAR, telah lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan. Penyidik menyebut, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Baca juga : PKS Kritisi Putusan MK

MRC merupakan beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak yang mengintervensi Pertamina. Sementara sang anak, diduga memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung menyebut negara dirugikan hingga Rp 285 triliun. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.