Dark/Light Mode

Tom Lembong Ajukan Banding, Berharap Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 17:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula.

Tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong. Mereka berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/2025).

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.

Baca juga : Pj Gub Agus Fatoni Akan Optimalkan Realisasi Anggaran Di Papua

“Akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” imbuhnya.

Poin-poin memori banding nantinya mencakup mens rea atau niat jahat dari Tom Lembong. Menurut Zaid, majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.

Zaid mengatakan, Tom meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Tom tetap mengajukan permohonan banding, meski dihukum satu hari penjara.

Kenapa? Sebab menurutnya, Tom Lembong enggan namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi.

Baca juga : Skuad Maung Bandung Bangun Keakraban Di Thailand

"Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini, makanya dia akan mengajukan banding," tegasnya.

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Baca juga : Kemenag Tekankan Pentingnya Pemahaman Terhadap Regulasi Wakaf

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, hukumannya diganti 6 bulan kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.