Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Terbitkan Red Notice
Eks Stafsus Mendikbudristek Resmi Dinyatakan Buronan
Kamis, 17 Juli 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memasukkan nama salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), JT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JT yang merupakan mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek, belum ditahan penyidik korps Adhyaksa. Dia diduga berada di luar negeri.
“Penyidik menetapkan DPO dan nanti ditindaklanjuti dengan red notice. Segera,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Rabu (16/7/2025).
Baca juga : Gula Rafinasi Ilegal Rugikan Petani, Industri & Konsumen
Mengutip, situs resmi Interpol, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu tindakan hukum.
Anang menyebut, saat ini penyidik masih belum bisa memastikan keberadaan JT. Penyidik tengah berkoordinasi dengan negara tetangga yang pernah mendeteksi keberadaannya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan, dimasukkannya nama JT dalam DPO dilakukan lantaran sudah tiga kali dia mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi.
Baca juga : Pemerintah Wacanakan HET Beras Medium Naik
“Tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” ujar Qohar, di Kejagung.
Dia mengungkapkan, lewat kuasa hukumnya, JT meminta untuk memberikan keterangan secara tertulis. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dikenal dalam hukum acara di Indonesia.
“Sehingga keterangan yang dikirim ke kita, ke penyidik secara tertulis, nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat,” jelasnya.
Baca juga : Pariwisata Dan Ekonomi Di Pulau Seribu Menggeliat
Terpisah, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, JT diduga berada di Australia selama dua bulan terakhir.
“Diduga pernah terlihat di kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring,” ungkap Boyamin, Rabu (16/7/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya