Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Meski lolos dari jeratan pasal perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan terlibat dalam kasus suap untuk mengamankan posisi Harun Masiku di DPR. Menanggapi putusan hakim, Hasto berdiri dan mengepalkan tangan.
Vonis Hasto dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Sejak pagi, halaman pengadilan dipenuhi massa dari DPD REPDEM, kader DPC PDIP, hingga Satgas Cakra Buana. Mereka berorasi meminta hakim membebaskan Hasto. Polisi menurunkan 1.658 personel untuk mengawal jalannya sidang.
Hasto tiba di pengadilan sekitar pukul 13.30 WIB menggunakan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengenakan kemeja putih, rompi oranye, dan kacamata hitam. Sebelum masuk ke ruang sidang, ia sempat menunggu di ruang tahanan. Kedatangannya disambut tarian tradisional Bali.
Di ruang sidang Hatta Ali, sejumlah politisi PDIP telah hadir usai salat Jumat, antara lain Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, dan Guntur Romli.
Baca juga : Soal Pemilihan Kepala Daerah, Golkar Sedang Kaji 2 Opsi
Hasto masuk ruang sidang sekitar pukul 13.50 WIB. Sebelum duduk di kursi terdakwa, ia dipeluk dan mendapat dua kecupan di pipi dari istrinya, Maria Stefani Ekowati.
Tak lama kemudian, tiga majelis hakim memasuki ruang sidang, dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto. Melihat pengunjung yang membludak, ia meminta ketertiban. “Apabila memang ada pengunjung yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis, mohon dikeluarkan,” ujarnya kepada petugas.
Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan pertama, yaitu perintangan penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku. Dalam dakwaan ini, Hasto dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Hasto sengaja menghalangi penyidikan. Bahkan, proses penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK tetap berjalan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 tetap diterbitkan.
Baca juga : Kejagung Tunggu Salinan Lengkap
Majelis juga menilai tindakan Hasto yang disebut KPK memerintahkan Harun Masiku merendam handphone pada 8 Januari 2020 masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK baru memulai penyidikan pada 9 Januari 2020, ketika Harun ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena itu, unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi secara yuridis,” kata hakim.
Namun, dalam dakwaan kedua, Hasto dinyatakan bersalah. Ia dianggap terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Menurut hakim, dana itu bukan sekadar sumbangan kosong, tetapi wujud nyata dari niat dan persekongkolan. Hal ini diperkuat oleh bukti percakapan WhatsApp dan rekaman telepon antara Hasto dan Saeful Bahri, mantan staf PDIP yang juga terlibat dalam perkara ini.
Baca juga : Bakal Calon Ketua Mulai Unjuk Kekuatan
Tak hanya soal uang, Hasto disebut memiliki akses langsung ke Wahyu Setiawan. Dalam skema besar ini, hakim menilai pembagian peran sangat jelas.
Harun Masiku disebut sebagai penyedia dana utama dan penerima manfaat langsung. Saeful Bahri dan Donny Tri berperan sebagai pelaksana teknis, sementara mantan Komisioner Bawaslu, Agustiani Tio, menjadi pengantar uang. Hasto sendiri berperan sebagai aktor strategis yang membuka jalur komunikasi.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya