Dark/Light Mode

Capres Wajib Sarjana, Saatnya Naik Kelas!

Minggu, 27 Juli 2025 17:11 WIB
Muhamad Rosit (Foto: Dok. Pribadi)
Muhamad Rosit (Foto: Dok. Pribadi)

Perdebatan tentang syarat minimal pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik seiring adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini menjadi sorotan publik soal kualitas kepemimpinan nasional dan representasi amanah rakyat dari Sabang hingga Merauke menyangkut masa depan Indonesia.

Di tengah polemik yang sedang hangat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. 

Permohonan yang diajukan oleh Oriko Siregar dan Horison Sibarani meminta agar persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden RI diubah dari minimal lulusan SMA atau sederajat menjadi minimal sarjana (S-1). Persyaratan ini dianggap memengaruhi kompetensi dan kinerja Presiden dan Wakil Presiden RI. Jika hanya lulusan SMA, dianggap tidak cukup membekali seorang calon presiden negara dengan pemahaman mendalam tentang tatakelola pemerintahan, apalagi menghadapi tantangan global yang semakin kompleks dan global.

Namun, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat pendidikan merupakan otoritas pembentuk undang-undang (open legal policy), sehingga perubahan mengenai persyaratan tersebut harus dilakukan oleh DPR dan Pemerintah, bukan otoritas Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini tentu menegaskan kewenangan MK dan secara otomatis membuka diskursus publik mengenai standar pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Jika kita menengok persyaratan minimal pendidikan calon presiden Amerika Serikat, memang tidak diatur dalam konstitusi. Meskipun demikian, dalam praktiknya semua Presiden Amerika Serikat berasal dari latar belakang perguruan tinggi ternama seperti Harvard, Yale, dan Princeton. Malaysia, tetangga kita, juga tidak ada syarat minimal pendidikan secara eksplisit untuk menjadi calon Perdana Menteri. Namun demikian, standar pendidikan tinggi tetap menjadi norma sosial dan politik yang pasti bisa menjadi indikator terhadap kualitas kandidat.

Baca juga : Dekopin: Koperasi Pilar Kemandirian Bangsa, Saatnya Bangkit dari Desa

Kepemimpinan Nasional: Kompetensi atau Popularitas?

Sementara di Indonesia, perdebatan soal persyaratan minimal pendidikan dianggap penting dan perlu untuk menjaga kualitas kepemimpinan serta meminimalisir ruang kepemimpinan populisme. Apalagi dikaitkan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang berbasis suara mayoritas (terbanyak), kontestasi kerap berubah menjadi ajang adu popularitas. Ketokohan sering kali karena kemampuan mengonstruksi citra di media sosial, menggaet perhatian rakyat melalui retorika politik, atau mengumbar janji-janji politik yang cenderung mempermudah perolehan dukungan rakyat dibandingkan dengan seorang kandidat dengan visi jangka panjang atau memiliki kualifikasi pendidikan tinggi. 

Dalam sistem demokrasi, setiap warga memiliki hak untuk menjadi pemimpin, tentu harus dengan persyaratan ketat dan selektif. Namun, ketika bicara seorang presiden, bukan hanya soal hak dan suara mayoritas saja, tetapi juga soal kompetensi dan kapasitas dalam memimpin di tengah arus globalisasi.

Seorang presiden tidak hanya mengurus birokrasi pemerintahan, tetapi juga musti mampu menjalankan strategi geopolitik, mengelola hubungan dagang internasional, memimpin diplomasi multilateral dan juga mengantisipasi ragam ancaman perubahan iklim, hingga menavigasi disrupsi teknologi digital. Dunia akan selalu berubah secara cepat, dan dibutuhkan seorang presiden yang memiliki tingkat intelektual tinggi yang bisa menjaga supaya Indonesia kompetitif di panggung internasional.

Oleh karena itu, presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan merupakan simbol marwah bangsa Indonesia. Jadi dibutuhkan seorang sosok yang memiliki wawasan luas dan pendidikan baik dan memadai. 

Baca juga : Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 Dukung UMKM Naik Kelas

Bukan Elitis, Tapi Rasional dan Kontekstual

Sebagian pihak barangkali menafsirkan permintaan kenaikan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagai bentuk elitisasi politik. Namun, mari kita melihat fakta di lapangan, bahwa untuk menjadi pegawai negeri eselon III saja dibutuhkan ijazah minimal S-1. Seorang manajer di sebuah perusahan swasta sekalipun mayoritas lulusan sarjana. Seorang customer service harus memiliki pengalaman dan berpendidikan minimal strata-1. Hal ini miris jika persyaratan calon presiden dan wakil presiden kalah dengan persyaratan untuk menjadi pekerja biasa. Lalu mengapa untuk jabatan sebagai kepala negara dan pemerintahan yang mengelola masa depan rakyat yang berjumlah 284,4 juta pendudukl (Data BPS 2025), syaratnya justru sangat longgar, bahkan dianggap kurang memadai?

Tentu maksud menaikkan syarat itu jangan diartikan ingin membatasi hak politik rakyat untuk memilih dan dipilih. Namun, hak dipilih harus memiliki standarisasi yang tinggi dan ketat dan untuk mengelola negara yang sebesar Indonesia bukan coba-coba. Ini soal hidup-mati dan masa depan bangsa ini.

Jika seorang kepala desa dan bupati diwajibkan untuk mempunyai persyaratan administrasi tertentu, sangat tidak logis jika seorang presiden tidak ada standarisasi minimal yang memadai. Meskipun kita semua tahu bahwa pendidikan tinggi tidak menjamin secara otomatis akan memiliki kepemimpinan yang unggul, tetapi setidaknya pendidikan tinggi bisa menjadi alat ukur bahwa seorang calon presiden pernah ditempa di dunia akademis yang melatihnya berpikir rasional, terstruktur, sistematis, argumentatif dan kritis.

Pemimpin di Era Ketidakpastian

Saat ini dunia sedang menghadapi ketidakpastian global yang ditandai dengan perang dagang, ancaman resesi, krisis multridimensi, konflik geopolitik dan disrupsi teknologi digital. Beragam ancaman itu merupakan pekerjaan rumah tangga seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemrintahan. Indonesia membutuhkan seorang presiden yang tidak hanya pandai retorika tetapi mampu membaca peta politik global dan membuat kebijakan yang strategis berdasarkan pengetahuan dan data.

Baca juga : Capres Minimal Harus Sarjana Ditolak MK

Oleh karena itu, kompleksitas dunia saat ini membutuhkan kecakapan yang memadai, tidak hanya sekadar kepemimpinan kharismatik saja. Dibutuhkan kecerdasan akademis, kemampuan berpikir visioner, dan mampu mengelola teta pemerintahan yang baik.

Jika persyaratan pendidikan capres hanya setingkat SMA, maka ruang seleksi menjadi terlalu longgar. Kita bisa terjebak pada sosok-sosok populis yang pandai memainkan sentiman massa, tetapi minim kapasitas dalam mengelola pemerintahan.

Mahkamah Konstitusi sudah membuat putusan, dan kita musti menghormatinya. Namun demikian, ini bukan berarti ruang diskursus selesai begitu saja. Putusan MK justru memberikan pesan yang jelas bahwa pembentuk undang-undang memiliki otoritas dalam menaikan standar pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

Kini bola di tangan DPR dan Pemerintah. Jika mereka memikirkan masa depan bangsa Indonesia, saatnya berani mengambil keputusan strategis, menaikkan standar pendidikan capres dan wapres menjadi minimal sarjana, kalau memungkinkan bergelar magister atau doktor. Dengan menaikkan standar pendidikan (S-1), DPR dan Pemerintah menunjukkan komitmen secara serius dalam memperbaiki ekosistem demokrasi dan memantapkan tahapan seleksi kepemimpinan nasional berjalan lebih berkualitas, sudah saatnya capres naik kelas.

MUHAMAD ROSIT
MUHAMAD ROSIT
Dosen Komunikasi Politik FIKOM Universitas Pancasila dan Pengurus Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi Korwil Jabodetabek

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.