Dark/Light Mode

Partai Buruh Uji Materi Ke MK

Parliamentary Threshold Hilangkan Suara Rakyat

Selasa, 29 Juli 2025 07:20 WIB
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin (tengah) membawa berkas untuk mengajukan Judicial Review UU Pemilu di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/7/2025). (Foto: Instagram/partaiburuh)
Wakil Presiden Partai Buruh Said Salahudin (tengah) membawa berkas untuk mengajukan Judicial Review UU Pemilu di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/7/2025). (Foto: Instagram/partaiburuh)

 Sebelumnya 
Berdasarkan metode sainte lague, kata Said, untuk menge­tahui harga kursi terendah pada sebuah dapil, yaitu dengan me­lihat besaran suara parpol pada perhitungan kursi terakhir. "Nah, suara atau sisa suara parpol yang bisa dikonversi menjadi kursi terakhir itulah yang dapat dijadi­kan sebagai standar perhitungan harga kursi terendah,” katanya.

Pada Pemilu 2019, kata Said, harga kursi terendah adalah dapil Banten III. Di dapil terse­but, harga kursi terakhir setara dengan 4,10 persen suara sah. Sedangkan pada Pemilu 2024, harga kursi terendah atau jumlah suara minimal yang dapat dikon­versi menjadi kursi terakhir adalah di dapil Jatim VIII, yaitu sebesar 4,15 persen.

“Berdasarkan data penelitian Partai Buruh itulah kami coba meyakinkan Mahkamah untuk menetapkan pengaturan baru mengenai ketentuan ambang batas parlemen di Pemilu 2029 dan seterusnya,” katanya.

Baca juga : Perumnas Bangun Hunian Subsidi Di Tengah Kota…

Said membenarkan, saat ini sudah ada putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentuk undang-undang agar menu­runkan besaran PT di bawah empat persen secara nasional di Pemilu 2029. Namun, kata dia, Partai Buruh tetap merasa perlu menguji kembali aturan PT dengan mengajukan dalil, argumentasi, serta alat bukti baru kepada MK.

“Petitum kami adalah memin­ta MK agar menghapus aturan PT secara nasional alias PT 0 persen. Tetapi apabila MK me­nilai aturan PT tetap diperlukan, maka kami mengajukan petitum alternatif berupa pemberlakuan aturan PT yang berbasis pada dapil, bukan berbasis pada suara sah nasional,” tegasnya.

Said merinci, terdapat sejum­lah partai politik yang seharusnya bisa menempatkan wakilnya di Senayan pada Pemilu 2019 dan 2024, namun gagal karena tidak memenuhi PT. Mereka adalah Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Perindo.

Baca juga : Pengusaha Ritel Diminta Turunkan Harga Beras

Pada Pemilu 2019, kata Said, akibat berlakunya aturan PT 4 persen secara nasional, menye­babkan PSI kehilangan tiga kursi di dapil Banten III, DKI Jakarta II, dan dapil DKI Jakarta III. Adapun Perindo kehilangan dua kursi di dapil Sumatera Utara (Sumut) III dan Nusa Tenggara Timur (NTT) II.

Nasib serupa menimpa PPP, PSI, dan Perindo akibat pember­lakuan PT empat persen secara nasional di Pemilu 2024. PPP harus kehilangan 12 kursi, PSI kehilangan lima kursi di dapil Jateng V, Jatim I, Banten III, DKI Jakarta II, dan DKI Jakarta III, dan Perindo kehilangan satu kursi di dapil NTB II.

Dalam permohonannya, Partai Buruh menguji empat norma yang diatur dalam dua undang- Undang, yaitu Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), dan Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.