Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Prabowo Berikan Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong, Disetujui DPR
Kamis, 31 Juli 2025 21:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, yang dikirimkan kepada DPR.
“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Dalam konferensi pers, Dasco didampingi Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga : Beri Izin Impor Gula Kristal Mentah, Hakim Anggap Tom Lembong Tak Cermat
Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku.
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Sementara, terkait perintangan penyidikan, dinilai tidak terbukti. Dengan pemberian amnesti, Hasto bebas dari jerat hukum.
Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan alias Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ungkap Dasco.
Baca juga : Jelang Sidang Vonis Tom Lembong, Anies Baswedan Kesulitan Masuk Ruang Sidang
Abolisi menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang. Artinya, tuntutan pidana terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, dihapuskan.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan, pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo, telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman.
Dia memastikan, pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama. Nantinya akan ada tahap kedua yang berjumlah 1.668.
Baca juga : Jaksa Tuntut Laptop Apple dan iPad Pro Milik Tom Lembong Dirampas
“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," tuturnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.
"Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya