Dark/Light Mode

Di Balik Ijtihad Abolisi dan Amnesti Presiden

Jumat, 1 Agustus 2025 20:20 WIB
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bersama Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung bersama Presiden Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Keputusan presiden memberikan abolisi dan amnesti memantik berbagai spekulasi. Terutama tentang arah peta politik yang bakal mengiringi.

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah simbol bagi dua poros penting yang mewarnai dinamika politik belakangan ini.

Kedua poros tersebut memang tidak menegaskan sikap sebagai oposisi. Istilah yang dalam satu kesempatan, disebut oleh Presiden bukan budaya politik Indonesia.

Terlebih di tengah upaya presiden mempromosikan kolaborasi, politik gotong royong yang diterjemahkan sebagai ruh dari demokrasi Pancasila.

Kendati demikian, kekuatan politik di belakang Hasto maupun Tom bisa saja mengusik agenda-agenda pembangunan jika tidak ada deposit politik yang ditempuh untuk hal tersebut.

Maka langkah Presiden harus dibaca sebagai penegasan atas kewenangan konstitusional kepala negara dalam merawat soliditas kehidupan kebangsaan secara lebih luas. Nuansa politis dari kebijakan tersebut memang tak bisa ditepis.

Baca juga : Terobosan Abolisi dan Amnesti Prabowo, Tak Ada Lagi Oposisi, Semua Anak Bangsa

Tapi itulah artikulasi strong leadership presiden yang sangat kita apresiasi. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan mandat kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi, setelah mempertimbangkan pandangan dari DPR.

Ketentuan tersebut tidak semata-mata prosedural. Tapi didesain untuk menjaga stabilitas politik serta integrasi sosial dalam situasi yang menuntut kebijaksanaan serta berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang.

Abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik, sarat dimensi simbolik.

Melalui keputusan ini, negara menyampaikan pesan penting. Kontestasi politik tidak seharusnya diseret hingga menciptakan residu pelumpuhan kolektif. Apalagi menjadi episentrum siklus polarisasi tidak produktif yang menyedot energi kita. Toh rekonsiliasi tidak menghapus perbedaan.

Sebaliknya, langkah strategis tersebut merestorasi perbedaan sebagai mozaik demokrasi. Perbedaan bukan sumber permusuhan yang merusak tatanan kebangsaan. Kebatinan sosial politik yang berkembang pasca pemilu hingga terbentuknya pemerintahan baru, menunjukkan adanya fragmentasi opini.

Hal itu berpotensi menimbulkan disorientasi dalam membangun agenda kolektif pasca kontestasi. Tak ayal, penggunaan hak konstitusional Presiden dapat dipahami sebagai ijtihad untuk mencegah stagnasi, membangun ulang kepercayaan publik, serta mengembalikan fokus energi kebangsaan kepada kerja-kerja substantif.

Baca juga : PDIP: Bimtek Bali Bahas Isu Strategis dan Konsolidasi Partai

Perlu dicatat bahwa tindakan Presiden tersebut hadir dalam konteks geopolitik yang lebih besar, di mana kawasan Asia Tenggara sedang mengalami dinamika yang berpotensi mengganggu stabilitas regional.

Saya melihat ketegangan yang bersifat horizontal di dalam negeri, apabila dibiarkan tanpa intervensi kenegaraan yang cermat, dikhawatirkan dapat membuka ruang bagi gangguan eksternal maupun kemunduran institusional.

Oleh karena itu, pemulihan kohesi internal bangsa merupakan prasyarat strategis bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan regional. Keputusan tersebut juga menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara cabang-cabang kekuasaan negara.

Respons cepat yang ditunjukkan oleh unsur pimpinan DPR, dalam hal ini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, memperlihatkan adanya kehendak yang sama dari legislatif untuk menyokong inisiatif eksekutif dalam menjaga kesinambungan nasional.

Hal ini mencerminkan kapasitas kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip saling kontrol sekaligus saling mendukung demi kepentingan yang lebih luas daripada sekadar loyalitas partisan.

Diperlukan kedewasaan untuk membaca keputusan Presiden dalam bingkai yang lebih besar daripada peristiwa-peristiwa jangka pendek. Sejarah bangsa ini telah berkali-kali memperlihatkan bahwa keputusan strategis sering kali lahir dalam keheningan dan dibaca maknanya jauh setelah waktu berjalan.

Baca juga : Hasto Keluar Rutan Pasca dapat Amnesti, KPK: Berobat

Yang terpenting, arah kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pada masa depan persatuan bangsa dan keberlanjutan pembangunan nasional yang inklusif.

Oleh karena itu, seluruh komponen bangsa hendaknya memandang keputusan ini sebagai bagian dari upaya penyatuan kembali energi nasional.

Rekonsiliasi pada tingkat elite harus disambut dengan pertemuan kembali pada tingkat masyarakat, agar tidak menyisakan celah-celah perpecahan yang bisa dimanfaatkan oleh kekuatan-kekuatan yang tidak berkepentingan terhadap kemajuan Indonesia.

Dengan spirit proklamasi yang telah berusia delapan dekade, bangsa ini sepatutnya memasuki fase konsolidasi akhir menuju Indonesia Emas 2045.

Segala bentuk keberanian untuk menyatukan, mempertemukan, dan melangkah bersama perlu dihargai sebagai bagian dari proses sejarah itu sendiri. Merdeka!

Penulis adalah Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.