Dark/Light Mode

Kejagung Kembalikan Barang Tom Lembong, KPK Masih Tahan Notebook Hasto

Senin, 4 Agustus 2025 20:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Barang pribadi Tom Lembong, di antaranya iPad dan MacBook, sempat disita penyidik dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

“Yang sifatnya pribadi pastinya penuntut umum segera mengembalikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Senin (4/8/2025).

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI.

Tom Lembong telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025). Sementara barangnya, menyusul.

Baca juga : Keluar dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Saya Kembali Hidup Normal

“Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam,” tuturnya.

Tom Lembong maupun tim kuasa hukumnya diundang oleh Kejaksaan untuk menandatangani berita acara pengembalian.

“Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, nggak ada masalah,” tandas Anang.

Berbeda dengan Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, buku dan notebook milik eks Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum dikembalikan.

Sebab, penyidik masih membutuhkannya untuk menuntaskan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Baca juga : Kejagung Pelajari Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong

“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Selain Hasto, dalam kasus ini komisi antirasuah juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka.

“Tentu kami juga ingin memproses ini karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi,” sambung dia.

Hasto telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025) malam.

Keluar dari Rutan KPK pukul 21.22 WIB, Hasto yang mengenakan kaos merah bertuliskan 'Soekarno Run" dibalut blazer hitam, mengepalkan tangan dan meninjunya ke udara, memekikkan kata "Merdeka!".

Baca juga : Kejagung Juga Ajukan Banding Atas Vonis Tom Lembong

Hasto didampingi kuasa hukumnya. Di antaranya, Maqdir Ismail, Arman Hanis, dan Febri Diansyah.

Hasto yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR itu bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.