Dark/Light Mode

Baru 2 Kali OTT di Semester I 2025, KPK Minta Maaf

Rabu, 6 Agustus 2025 16:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepanjang semester I atau enam bulan pertama di tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto pun meminta maaf.

“Sepanjang semester 1 juga telah melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan dan teman-teman sudah mengikuti semua. Ya mohon maaf baru dua (OTT),” ujar Fitroh dalam konferensi pers kinerja KPK semester I Tahun 2025, di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dua OTT tersebut adalah kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada bulan Maret.

Serta, kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada akhir Juni.

Baca juga : KPK Laporkan Kinerja Semester I 2025, Setor Rp 500 M Ke Kas Negara

Dalam OTT di OKU, KPK menetapkan empat tersangka penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Juga, dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Sementara untuk kasus di Sumatera Utara, KPK memproses hukum lima orang. Mereka ialah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto. 

Kemudian, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Baca juga : Produksi Migas PHE Semester I-2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak Per Hari

Fitroh menyebut, komisi antirasuah memahami, OTT berpotensi memberikan efek jera baik bagi para pelaku maupun orang lain. Untuk itu, dia memohon dukungan dari masyarakat supaya KPK bisa melakukan lebih banyak OTT.

“Sebetulnya kalau KPK kemudian mampu melakukan upaya-upaya Operasi Tangkap Tangan secara masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari teman-teman untuk kemudian kita bisa melakukan OTT,” pinta Fitroh.

Selama enam bulan ini, KPK memerinci, ada 31 perkara penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 inkrah, dan 35 eksekusi.

“Sebagai sumbangsih nyata KPK, hingga semester I tahun 2025 ini KPK telah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp 394,2 miliar,” ungkap Fitroh.

Baca juga : Pendapatan Blue Bird Tumbuh 15 Persen Di Semester I 2025

Uang tersebut berasal dari denda, uang pengganti dan rampasan yang selanjutnya disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.