Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pemerasan Di Kemnaker
Terjadi Sejak 2012, KPK Lanjutkan Pengusutan
Sabtu, 7 Juni 2025 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktik dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya terjadi sepanjang 2019-2024. Tapi sejak 2012.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, praktik tersebut sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012. Masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Karena itu, Budi memastikan, penyidik komisi antirasuah bakal menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Baca juga : Airlangga Dukung Diaspora Indonesia Unjuk Gigi Di OECD
KPK akan memanggil Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat dalam periode tersebut, yaitu HD dan IF.
“Dari menteri HD sampai IF, ya tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya,” tegas Budi.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut. Sejauh ini, Budi menjelaskan, uang hasil pemerasan sepanjang 2019-2024 mencapai Rp 53,7 miliar.
Uang tersebut mengalir ke kantong delapan tersangka, yakni eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, SH dan HY.
Baca juga : Nama Baru BTN Syariah Ada Di Kantong Presiden
Kemudian, dua mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker WP dan DA.
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA GW, serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni PCW, JML, dan ALF.
Budi merinci, SH menerima Rp 460 juta, HY Rp 18 miliar, WP Rp 580 juta, DA Rp 2,3 miliar, dan GTW Rp 6,3 miliar. Kemudian, PCW Rp 13,9 miliar, ALF Rp 1,8 miliar, dan JMS Rp 1,1 miliar.
Para tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset, baik atas nama sendiri, maupun atas nama keluarga.
Baca juga : Tiga Dari 10 Pelajar Di Jakarta Depresi
Sisa uang praktik lancung tersebut kemudian dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta, setiap dua minggu, atau dikenal sebagai “uang dua mingguan”.
Juga, untuk membayar makan siang para pegawai di direktorat tersebut, serta membiayai kegiatan-kegiatan non-budgeter.
“Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA, kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” ungkap Budi.
KPK mempertimbangkan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menerima uang hasil pemerasan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya