Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, paspor Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, telah dicabut sejak 2020 lalu.
"Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah (dicabut paspornya)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga : PGN Percepat Perluasan GasKita Di Sleman Yogyakarta
Setyo menjelaskan, sejak Harun ditetapkan sebagai buronan, KPK langsung berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memproses pencabutan paspor tersebut. Hal itu dilakukan agar buronan tidak bisa kabur ke luar negeri.
"Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya," jelasnya.
Baca juga : Diplomat ADP Berniat Bunuh Diri Sejak 2013
Sebelumnya, KPK menyebut, Harun bersama-sama dengan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap digelontorkan supaya Harun bisa lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Baca juga : Batik Fractal Pamerkan Karya UMKM Batik Sukabumi Di Expo Osaka 2025
Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap. Namun akhirnya, dia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara Harun hingga kini masih buron.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih terus memburu Harun Masiku. Sudah lebih dari 5 tahun pencarian dilakukan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya