Dark/Light Mode

KPK Segera Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, Targetnya Bulan Ini

Jumat, 8 Agustus 2025 08:06 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan ini diambil usai penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Kamis (7/8/2025). 

"Terkait dengan pemeriksaan Menteri Agama, tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis malam.

KPK menargetkan perkara ini naik ke tahap penyidikan pada bulan Agustus ini.

Baca juga : KPK Isyaratkan Segera Tingkatkan Dugaan Korupsi Kuota Haji & Cloud ke Penyidikan

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus, akan kami tingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

Adapun permintaan keterangan terhadap Gus Yaqut telah rampung dilaksanakan pada Kamis (7/8/2025) siang. Dia menjalani permintaan keterangan hampir 5 jam.

Hadir sejak pukul 09.30 WIB, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.20 WIB.

Usai diperiksa, dia menyampaikan terima kasih kepada KPK lantaran telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Ketum MUI Desak PBB Segera Tetapkan Palestina Sebagai Negara Berdaulat

"Ya Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata dia.

Namun, dia tak membeberkan terkait pertanyaan yang diajukan penyelidik terhadapnya. Yaqut hanya bilang, pertanyaannya banyak.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyelidik perkara ini bakal mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Menurut Asep, berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca juga : Mega Tekankan Pentingnya Soliditas Dan Gotong Royong

Sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. Adapun kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Sedangkan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320, akan bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sementara haji khusus yang semula 17.680, bertambah menjadi 19.280 jemaah.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8/2025) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.