Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Maqdir Nilai Kasus Hasto Bukan Penegakan Hukum, Tapi Beraroma Politis
Kamis, 3 Juli 2025 21:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai, tuntutan 7 tahun penjara terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, merupakan bentuk kriminalisasi politik.
Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai upaya politisasi hukum.
"Ini adalah kriminalisasi politik, agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice," sebut Maqdir kepada wartawan usai sidang tuntutan Hasto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Maqdir pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan jaksa, khususnya soal data call detail record (CDR) yang dianggap tidak logis.
Baca juga : Urgensi Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Tata Kelola Migas
Dia menyebut, jaksa tidak pernah mengungkapkan perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat ke Tanah Abang yang hanya memakan waktu satu detik.
"Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat," ucapnya.
Kemudian dia menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik. Termasuk, soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nur Hasan, yang disebut tidak mungkin terjadi. Mengingat ,waktu tempuh yang tidak masuk akal di Jakarta pada jam sibuk malam hari.
Perjalanan itu dari Menteng ke PTIK di Kebayoran Lama, yang hanya menempuh sekitar 30-35 menitan pada kondisi lalu lintas jam 20.17 WIB. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi.
Baca juga : Waspada Bahaya Pembajakan Makna Buku Terjemahan Berisi Radikalisme
Maqdir menekankan, pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata. Apalagi, saat bersaksi, Nur Hasan sudah membantah tuduhan keterlibatannya.
Tak hanya itu, Maqdir menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis. Termasuk ketika Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP.
"Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini tak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.
Baca juga : DPR Kawal Integrasi Teknologi Dalam Penegakan Hukum
Dia meminta masyarakat mencermati secara baik kasus Hasto, yang disebutnya bukan kasus suap sederhana.
"Bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya