Dark/Light Mode

Bacakan Duplik, Hasto: Keterangan Penyidik Sarat Asumsi, Bukan Fakta Hukum

Jumat, 18 Juli 2025 11:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, telah terjadi penyelundupan fakta yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Pernyataannya dia sampaikan saat membacakan duplik pribadinya untuk menjawab replik jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hasto, penyelundupan fakta itu terjadi karena penyidik dan penyelidik KPK dijadikan saksi kasusnya. Mereka juga memberikan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.

Baca juga : Maqdir Ismail Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang Hasto

"Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta," kata Hasto.

Hasto pun mencontohkan asumsi dan penyelundupan fakta tersebut, yakni soal dana operasional.

Dia menyinggung penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari dirinya untuk memberikan dana talangan.

Baca juga : Efek Patrick Kluivert, Klub Kepincut Datangkan Pelatih Asal Belanda

Padahal menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

"Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku. Dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa," tegasnya.

Atas dasar itu, Hasto menilai bahwa tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Dia pun meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca juga : Bacakan Pledoi, Hasto Terisak Saat Kutip Ucapan Bung Karno dan Kasus Kudatuli

"Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK," sebut Hasto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.