Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penanganan perkara itu dilakukan satu hari pasca permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025).
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Jenderal polisi bintang satu ini bilang, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum menetapkan tersangka.
Baca juga : KPK Segera Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan, Targetnya Bulan Ini
Sementara delik yang dikenakan yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak Kemenag. Salah satunya, Yaqut.
Usai dimintai keterangan selama sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 hingga 14.15 WIB, Yaqut menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.
"Ya Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," tuturnya.
Namun, Yaqut tak membeberkan terkait materi pertanyaan penyelidik terhadapnya. Dia hanya menyebut, banyak pertanyaan yang diajukan.
Baca juga : Wamen Fajar: Filantropi Harus Jadi Akselerator Pendidikan Nasional
Dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah telah meminta keterangan sejumlah pihak lain. Mereka terdiri dari pihak Kemenag, para agen tur haji dan umroh, serta sejumlah pihak lainnya, yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.
Di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang dimintai keterangan selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/6/2025).
Serta, pendakwah Khalid Basalamah yang dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025). Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.
Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler. Adapun kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Baca juga : Jubir Yaqut Sebut Pembagian Tambahan Kuota Haji Sesuai Aturan
Tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Sedangkan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang.
Sementara haji khusus yang semula 17.680 bertambah menjadi 19.280 orang. Namun di lapangan, jumlahnya tak sesuai.
"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," kata Asep, Rabu (6/8/2025) malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya