Dark/Light Mode

Dicegah KPK, Eks Menag Yaqut Pastikan Patuhi Proses Hukum

Selasa, 12 Agustus 2025 12:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati dan akan mematuhi seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Yaqut merespons pencegahan dirinya ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi dalam siaran pers, Selasa (12/8/2025).

Menurut Anna, Yaqut telah menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada.

Selain itu, ditambahkannya, Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

“Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” tuturnya.

Dijelaskan Anna, Yaqut baru mendengar soal pencegahannya ke luar negeri dari media, hari ini.

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu meyakini, proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.

“Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ucap Anna.

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Baca juga : KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Terkait Kasus Kuota Haji

“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pencegahan Yaqut ke luar negeri, bersama dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta dan eks staf khusus (stafsus) Menag.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tandasnya.

KPK mengungkapkan, kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Angka itu merupakan perhitungan awal KPK, yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Dia memastikan, penyidik komisi antirasuah bakal mendalami pihak-pihak yang tidak sesuai aturan dalam membagi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Baca juga : Rampung Diklarifikasi KPK, Gus Yaqut Lega Bisa Jelaskan Kuota Haji

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara sebanyak 92 persen, diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan begitu, seharusnya haji reguler yang semula berjumlah 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Tetapi, nyatanya, tambahan kuota itu justru dibagi menjadi masing-masing 50 persen atau 10.000. Penyidik pun, kata Budi, akan mendalami perintah-perintah penentuan kuota tersebut. Akan diselisik pula aliran uang.

“Tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” tandas Budi.

Sekadar latar, KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025).

“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan," ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

Jenderal polisi bintang satu ini bilang, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum menetapkan tersangka.

Sementara delik yang dikenakan yakni, Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Eks Menag Gus Yaqut Datangi KPK, Penuhi Panggilan Terkait Kuota Haji

Pada tahap penyelidikan, KPK telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak Kemenag. Salah satunya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025).

Usai dimintai keterangan, selama sekitar lima jam, sejak pukul 09.30 hingga 14.15 WIB, Yaqut menyampaikan terima kasih kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.

“Ya Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” tuturnya.

Namun, Yaqut tak membeberkan materi pertanyaan penyelidik. Dia hanya menyebut, pertanyaan yang diajukan cukup banyak.

Dalam pengusutan perkara ini, komisi antirasuah juga telah meminta keterangan sejumlah pihak lain.

Mereka terdiri dari pihak Kemenag, para agen tur haji dan umroh, serta sejumlah pihak lainnya, yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini.

Di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang dimintai keterangan selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (8/6/2025).

Lalu, pendakwah Khalid Basalamah yang dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025). Dia didalami soal pengelolaan ibadah haji.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.