Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kantor Ditjen PHU Digeledah, Menag Serahkan Proses Hukum ke KPK
Sabtu, 16 Agustus 2025 15:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Nasaruddin merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik komisi antirasuah di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/8/2025).
“Kami serahkan ke KPK,” ujar Nasaruddin, di Vertu Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).
Nasaruddin yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu memastikan, Kemenag membuka akses seluas-luasnya bagi kepentingan penyidikan.
“Kami tidak pernah menutup apa pun. Kami warga negara yang taat kok,” tegasnya.
Nasaruddin juga menyatakan, hal ini akan dijadikan momentum bersih-bersih di kementeriannya.
“Insya Allah, Insya Allah,” tutup Nasaruddin.
Baca juga : Rumahnya Digeledah, HP Eks Menag Disita KPK
Sebelumnya penyidik KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kantor Ditjen PHU Kemenag, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Keesokan harinya, penyidik komisi antirasuah menggeledah kantor pihak swasta. Setelah itu, penggeledahan dilakukan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Condet, Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan BBE dari rumah Yaqut.
“Salah satunya, handphone,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2025).
Dia mengungkapkan, penyidik akan mengekstrak handphone tersebut untuk mencari informasi terkait kasus dugaan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang tengah disidik komisi antirasuah.
“Akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Akan sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari terkait dengan perkara ini,” tuturnya.
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat.
Baca juga : Rumahnya Digeledah, Handphone Eks Menag Yaqut Disita KPK
Dari sana, tim mengamankan satu unit mobil. Saat ini, mobil tersebut sudah berada di Gedung KPK.
“Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok adalah Innova Zenix,” beber Budi.
Dia menjelaskan, selain untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait perkara ini, penggeledahan juga dilakukan sebagai langkah awal dalam optimalisasi asset recovery.
Sebab, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian negara itu timbul dari adanya pergeseran antara kuota haji reguler menjadi khusus. Dana haji yang seharusnya bisa didapat negara, malah mengalir ke pihak travel, yang memberangkatkan haji khusus.
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025).
Seiring dengan kenaikan status penanganan perkara tersebut, komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini mengajukan pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Satu di antaranya adalah Yaqut. Upaya ini untuk mempercepat proses penanganan perkara.
Baca juga : Saritilawah: Seni Menyuarakan Pesan Ilahi
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kuota haji tambahan yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi sebesar 20 ribu.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen. Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, seharusnya jumlah totalnya menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler, dan 1.600 atau setara 8 persen, untuk haji khusus. Namun, ternyata pembagiannya tidak sesuai, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, atau 50:50.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan, menyalahi aturan yang ada,” ujar Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya