Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Vonis Lepas Kasus Migor
Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 40 M
Kamis, 21 Agustus 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
Jaksa menyebut, Arif menyatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
“Ada titipan dari sebelah untuk ‘baca berkas’,” ujar Jaksa menirukan Arif.
Sementara pemberian kedua, terjadi pada Oktober 2024, ketika AR menyerahkan uang tunai senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar kepada Wahyu.
Baca juga : Pertamina Pakai Teknologi Pipa Migas Buatan Pindad
Uang ini segera dibagikan kepada yang lain. Arif menerima Rp 12,4 miliar, DJU Rp 7,8 miliar, sementara AM dan ASB masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
Dengan begitu, secara total, Arif menerima Rp 15,7 miliar, DJU menerima Rp 9,5 miliar; AM dan ASB masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan Wahyu, Rp 2,4 miliar.
Selain itu, dalam surat dakwaannya, jaksa juga mencantumkan dakwaan gratifikasi dianggap suap (dakwaan keempat). Jumlah penerimaan gratifikasi dianggap suap itu serupa seperti di atas yakni Rp 3,3 miliar dan Rp 12,4 miliar, atau total sebesar Rp 15,7 miliar.
Baca juga : Zulhas: Semua Aturan Dan Model Bisnisnya Sudah Ada
“Bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima gratifikasi dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ungkap jaksa.
Menanggapi pembacaan surat dakwaannya, Arif Nuryanta mengaku telah mengerti. Melalui penasihat hukumnya, dia menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Hal serupa diutarakan tim penasihat hukum Wahyu Gunawan, dalam persidangan yang terpisah. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya