Dark/Light Mode

Suap Vonis Lepas Kasus Migor

Mantan Ketua PN Jaksel Didakwa Terima Suap 40 M

Kamis, 21 Agustus 2025 07:10 WIB
Suasana sidang dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)
Suasana sidang dakwaan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Jaksa menyebut, Arif menyatakan bahwa uang tersebut merupakan titipan agar ma­jelis membaca berkas secara saksama.

“Ada titipan dari sebelah untuk ‘baca berkas’,” ujar Jaksa menirukan Arif.

Sementara pemberian kedua, terjadi pada Oktober 2024, ke­tika AR menyerahkan uang tunai senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar kepada Wahyu.

Baca juga : Pertamina Pakai Teknologi Pipa Migas Buatan Pindad

Uang ini segera dibagikan kepada yang lain. Arif menerima Rp 12,4 miliar, DJU Rp 7,8 miliar, sementara AM dan ASB masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.

Dengan begitu, secara total, Arif menerima Rp 15,7 miliar, DJU menerima Rp 9,5 miliar; AM dan ASB masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan Wahyu, Rp 2,4 miliar.

Selain itu, dalam surat dak­waannya, jaksa juga mencantu­mkan dakwaan gratifikasi diang­gap suap (dakwaan keempat). Jumlah penerimaan gratifikasi dianggap suap itu serupa seperti di atas yakni Rp 3,3 miliar dan Rp 12,4 miliar, atau total sebesar Rp 15,7 miliar.

Baca juga : Zulhas: Semua Aturan Dan Model Bisnisnya Sudah Ada

“Bahwa terdakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima grati­fikasi dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas­nya,” ungkap jaksa.

Menanggapi pembacaan surat dakwaannya, Arif Nuryanta mengaku telah mengerti. Melalui penasihat hukumnya, dia me­nyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal serupa diutarakan tim penasihat hukum Wahyu Gunawan, dalam persidangan yang terpisah. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.