Dark/Light Mode

Kerap Mangkir, Pengusaha Tambang Rudy Ong Dijemput Paksa KPK

Kamis, 21 Agustus 2025 21:51 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Kamis (21/8/2025) malam.

Dia menjelaskan, Rudy Ong dijemput paksa lantaran tidak hadir dalam beberapa panggilan pemeriksaan. Di antaranya, pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (29/7/2025).

Baca juga : Jepang-RI Gelar Pelatihan Tanam Alpukat Untuk Palestina

“Kegiatan jemput paksa ini agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ungkapnya.

ROC tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 21.37 WIB. Dia langsung naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. 

Konstruksi perkara yang menjerat Rudy Ong akan disampaikan secara lengkap oleh komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini dalam konferensi pers, pada Senin (25/8/2025) pekan depan.

Baca juga : Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, KPK Ancam Jemput Paksa TSK

Rudy Ong merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Dua lainnya adalah eks Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI) dan putrinya, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT).

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, " kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Namun, Awang Faroek meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024), di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. KPK pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rudy Ong sempat mengajukan praperadilan terkait kasus ini. Namun majelis hakim menilai, aspek formal dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya. KPK pun melanjutkan proses penyidikannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.