Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Merenungkan Hari Konstitusi dan Jalan Panjang Kesejahteraan Rakyat
Jumat, 22 Agustus 2025 22:22 WIB
Setiap 18 Agustus, bangsa Indonesia memperingati Hari Konstitusi. Momentum ini seakan mengingatkan kita bahwa sehari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa dengan penuh kesadaran meletakkan fondasi utama negara melalui pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Konstitusi ini bukan sekadar kumpulan pasal dan norma hukum, tetapi merupakan kontrak sosial pertama bangsa yang merumuskan arah perjalanan Indonesia: mewujudkan kedaulatan rakyat, melindungi segenap bangsa, dan menuntun ke jalan kesejahteraan.
Rancangan UUD NRI Tahun 1945 telah disiapkan jauh sebelum kemerdekaan. Melalui Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), para pendiri bangsa merumuskan dasar-dasar kenegaraan yang kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Sejak saat itu, konstitusi menjadi titik tolak arah pembangunan hukum dan politik Indonesia. Namun, perjalanan sejarah membuktikan bahwa konstitusi bukanlah teks yang beku. Empat kali amandemen antara tahun 1999–2002 menjadi bukti bahwa UUD NRI Tahun 1945 terus beradaptasi dengan dinamika zaman, memperkuat demokrasi, memperluas ruang partisipasi rakyat, dan menata ulang hubungan antara negara dan warganya.
Menelisik Amanat Konstitusi
Jika kita menelisik konstitusi kita pasal demi pasal, tampak jelas bahwa para perumus konstitusi sejak awal menempatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagai inti dari negara merdeka. Dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Selanjutnya, pasal ini mengatur peran negara dalam menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 34 pun menegaskan kewajiban negara dalam merawat fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Gagasan kekeluargaan dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 seharusnya berbeda dengan negara barat yang mengedepankan individualistis. Seharusnya kegiatan ekonomi sebagaimana demokrasi Pancasila bahwa kegiatan ekonomi haruslah kegiatan ekonomi yang tidak elitis. Jadi, seharusnya keberadaan pasal 33 harus memberikan transformasi terhadap ekonomi dan sosial menjadi sistem ekonomi kebersamaan. Jadi, bukan kegiatan ekonomi seperti majikan dan buruh.
Namun, perekonomian nasional Indonesia hari ini seringkali tidak menunjukkan keberpihakan kepada keadilan sosial. Liberalisasi yang dibungkus dalam jargon efisiensi dan investasi telah menempatkan warga negara hanya sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang ikut menentukan arah perekonomian. Sektor-sektor strategis perlahan diserahkan ke logika pasar, dan kehadiran negara mengecil dalam pengendalian distribusi kesejahteraan.
Kalau kita melihat kembali ke belakang, contoh nyatanya adalah karut-marut UU Cipta Kerja dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVIII/2020 yang merupakan pengujian secara formil. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. MK sebagai negative legislator memerintahkan agar pembentukan undang-undang tersebut dilakukan perbaikan, apabila tidak adanya perbaikan selama dua tahun, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen, termasuk aturan pelaksanaannya.
Sementara itu, Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menyangkut keuangan negara seharusnya menjamin agar pengelolaan fiskal berpihak kepada rakyat banyak, bukan elite ekonomi-politik. Tetapi dalam praktiknya, alokasi anggaran kerap kali tidak menyentuh akar kemiskinan struktural, dan malah menumpuk di sektor yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Aspek ekonomi yang adil tentu tidak dapat berdiri sendiri tanpa penyangga sistem hukum yang berpihak kepada keadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Tetapi hukum di Indonesia kerap kali berwajah ganda yaitu cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Di tengah-tengah ketimpangan sosial yang melebar, hukum seharusnya menjadi pelindung bagi mereka yang rentan dan tidak memiliki akses kekuasaan. Namun realitanya, proses legislasi di Indonesia terlalu sering dipengaruhi oleh lobi-lobi kekuasaan dan perwakilan kepentingan ekonomi tertentu. Undang-undang lebih sering lahir bukan dari kebutuhan rakyat banyak, tetapi dari proses bargaining antar-elite politik dan ekonomi. Peraturan perundang-undangan yang semestinya menjamin pemerataan dan keadilan ekonomi, justru seringkali memperparah kesenjangan. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap Pancasila dan UUD NRI 1945, yang menuntut agar hukum dan kebijakan publik dibangun atas dasar kepentingan umum dan keberpihakan terhadap rakyat.
Tidak kalah penting, Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Pendidikan adalah landasan utama bagi pemberdayaan ekonomi rakyat dan pembentukan masyarakat kritis. Sayangnya, sistem pendidikan kita masih bias pada penguasaan kognitif dan kompetensi kerja pasar, dan belum sepenuhnya menanamkan kesadaran ideologis tentang pentingnya ekonomi berkeadilan sosial. Pendidikan semestinya menjadi alat transformasi sosial, bukan sekadar alat mobilitas sosial yang hanya memperkuat hierarki lama. Tanpa pendidikan yang membebaskan dan berlandaskan Pancasila, ekonomi Indonesia akan terus terjebak dalam logika eksploitatif, bukan emansipatoris.
Merenung atau Merayakan?
Kita merayakan Hari Lahirnya Konstitusi Bangsa Indonesia pada 18 Agustus. Meski demikian, refleksi atas 80 tahun perjalanan konstitusi kita menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat, yang menjadi amanat utama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, masih merupakan pekerjaan rumah besar. Konstitusi telah menggariskan tujuan luhur: mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia. Tetapi dalam realitasnya, disparitas sosial, ketidakmerataan pembangunan, dan persoalan kemiskinan struktural masih membayangi kehidupan banyak warga. Dengan kata lain, jalan menuju cita-cita kesejahteraan konstitusional masih panjang dan penuh tantangan.
Karena itu, Hari Konstitusi seharusnya tidak dipandang hanya sebagai rutinitas seremonial setiap tahun. Lebih dari itu, peringatan ini mesti dimaknai sebagai ruang kontemplasi kolektif untuk menilai kembali: sejauh mana arah kebijakan negara benar-benar sejalan dengan semangat konstitusi? Apakah keputusan-keputusan politik yang diambil para pejabat publik selama ini sungguh lahir dari cita-cita luhur yang dirumuskan para pendiri bangsa kita? Apakah pemerintah, parlemen, hingga lembaga peradilan masih konsisten menempatkan rakyat sebagai pusat gravitasi dari setiap kebijakan, regulasi, serta putusan hukum yang dihasilkan?
Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI, Alumni YPA FES-Kemenko PMK (2024), dan Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI, Alumni YPA FES-Kemenko PMK (2024), dan Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya