Dark/Light Mode

Tunggu Persetujuan Interpol Pusat Di Prancis

Kejagung Proses Red Notice Eks Stafsus Mendikbudristek

Minggu, 24 Agustus 2025 07:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
“Ada dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin melalui keterangannya, Jumat (25/7/2025) lalu.

Dalam perkara rasuah ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka ialah mantan Direktur SMP Kemendikbudristek MUL; mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek SW; JT selaku stafsus NM saat menjabat Mendikbudristek; dan IBAM selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek.

Kejagung juga mengung­kapkan, JT sudah aktif dalam proses pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, sebelum NM ditunjuk sebagai menteri.

Baca juga : Targetkan Pertumbuhan Capai 5,4 Persen, APBN 2026 Jadi Mesin Tempur Perekonomian

JT bersama stafsus NMyang lain, FH membentuk grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Tim’ pada Agustus 2019. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, hingga kemu­dian NM pun terpilih.

Kejagung mengungkapkan, total anggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sebesar Rp 9,3 triliun. Rinciannya, dari APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek Rp 3,64 triliun dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 5,66 triliun.

Seluruh anggaran itu untuk untuk 1,2 juta unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NM menggunakan software Chrome OS.

Baca juga : OJK Perketat Pengawasan Dan Lindungi Aset Digital

“Namun Chrome OS terse­but dalam penggunaan untuk guru dan siswa, tidak mencapai optimal karena Chrome OS sulit digunakan bagi guru dan siswa,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu dijabat Abdul Qohar.

Akibat sejumlah penyimpan­gan yang terjadi dalam proses pengadaan itu, timbul kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Nilai yang masih sebatas estimasi ini berasal dari item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan dari adanya mark up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDMsejumlah Rp 1,5 triliun.

Baca juga : Kemacetan Semakin Parah, Pemkot Jaksel Bakal Bikin Posko Bersama

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.