Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
KPK Bakal Telusuri Aset Pejabat ‘Sultan’ Kemenaker
Senin, 25 Agustus 2025 07:10 WIB
Sebelumnya
IBM kemudian membelikan Noel motor Ducati Scrambler, yang dikirim ke rumah anaknya. Pada Kamis (21/8/2025), motor itu diantar ke Gedung Merah Putih KPK. “Off the road, mungkin dengan maksud menutupi pembeli,” imbuh Setyo.
Pada 2022 lalu, IBM melaporkan harta kekayaan senilai Rp 3,9 miliar. Dia tercatat mempunyai aset tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan statushibah tanpa akta senilai Rp 1.278.247.000 (Rp 1,2 miliar).
Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp 335.000.000.
Baca juga : Suku Bunga Turun, Pacu Pebisnis Lebih Ekspansif
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 75.253.273 serta kas dan setara kas Rp 2.216.873.795, sehingga total harta kekayaan senilai Rp 3.905.374.068.
Jumlah harta kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya. Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp 1.950.852.395.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.
Baca juga : Emak-emak Bakal Dilatih Sulap Sampah Jadi Cuan
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Di antaranya, 15 unit kendaraan bermotor roda empat. Sebanyak 12 di antaranya diamankan dari IBM.
Selain IBM dan Noel, tersangka lain yang diproses KPK adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja GAH; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 SBH; dan dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja AK.
Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 FRZ; Direktur Bina Kelembagaan HS; Subkoordinator SKP; Koordinator SUP. Serta, dua pihak swasta PT KEM Indonesia yakni TEM dan MM.
Baca juga : Tambah Alokasi KUR, Pemerintah Andalkan UMKM Kebut Pertumbuhan Ekonomi
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya