Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
3 Mobil Dipindahkan dari Rumah Noel Pasca OTT, KPK Lacak Keberadaannya
Selasa, 26 Agustus 2025 18:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tiga mobil yang dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
“Penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025) sore.
Saat ini, penyidik antirasuah masih menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” imbaunya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Noel hari ini, tim penyidik komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs ini menyita empat handphone yang ditemukan di plafon.
“Jadi ada empat unit handphone yang diamankan oleh penyidik. Penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan. Diduga milik IEG,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Baca juga : Prabowo Tinggalkan Brasil Usai Lawatan Kenegaraan
Apakah handphone itu sengaja disembunyikan? Budi bilang, penyidik akan menanyakan hal itu kepada Noel dalam pemeriksaan.
“Apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon. Ya, tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan, itu juga akan ditanyakan,” tuturnya.
“Secara detailnya nanti kami sampaikan ya terkait dengan pengamanan atas empat handphone tersebut,” imbuh Budi.
Penyidik, lanjut Budi, juga akan membuka handphone tersebut untuk mencari informasi-informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Noel.
“Tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini,” ucapnya.
Selain handphone, tim KPK juga menyita mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nopol 2364 UYQ dalam penggeledahan tersebut.
Baca juga : Netanyahu Nominasikan Trump Jadi Pemenang Nobel Perdamaian
Budi mengungkapkan, mobil tersebut disita lantaran KPK sudah mempunyai informasi awal bahwa kendaraan ini diduga terkait, atau merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Dalam pemeriksaan, penyidik akan menanyakan Noel soal asal-usul dari mobil yang disita hari ini.
“Ya nanti secara rinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” tutur Budi.
Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita Mobil Toyota Land Cruiser dari pihak lain.
“Pemiliknya masih yang terkait dengan perkara ini. Namun nanti kita akan cek lagi karena memang penyidikan perkara ini kan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan juga ada keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita 22 kendaraan terkait penyidikan perkara ini. Dengan penyitaan dua mobil itu, hingga kini total sudah ada 24 kendaraan yang diamankan.
Baca juga : Menteri Dody Rombak Besar-besaran Eselon I
“Nanti kami akan jelaskan lebih detail terkait dengan asal-usul kendaraan yang disita dalam perkara ini,” imbuhnya.
KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.
Lalu, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati; Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto.
Berikutnya, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yakni Temurila serta Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya