Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bolehkan Lagi Pengecer Jual Gas 3 Kg, Prabowo Tenangkan Keresahan Rakyat
Rabu, 5 Februari 2025 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto turun tangan menenangkan keresahan rakyat yang kesulitan membeli LPG 3 kg. Prabowo mencabut aturan yang dikeluarkan Kementerian ESDM bahwa beli LPG 3 kg harus ke pangkalan. Sebaliknya, Prabowo kembali membolehkan pengecer menjual LPG 3 kg.
Keputusan Prabowo tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dasco, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait perubahan pola distribusi LPG 3 kg pada Senin (3/2/2025) malam. “Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," ujar Dasco.
Presiden Prabowo juga meminta Kementerian ESDM memproses administrasi pengecer untuk dijadikan sebagai sub pangkalan agar harga LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal. "Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," pinta Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Dasco juga memastikan tidak ada kelangkaan LPG 3 kg, Menurut dia, stok LPG 3 kg berlimpah.
Baca juga : Bobby Mulus Jadi Gubernur Sumut
Terakhir, Dasco menegaskan, larangan pengecer menjual LPG 3 kg bukan kebijakan Presiden Prabowo. Menurutnya, pelarangan pengecer jual LPG 3 kg merupakan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tapi jika kemudian menimbulkan dampak seperti ini, Presiden wajib turun tangan," kata Dasco.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, keputusan ini diambil agar masyarakat tidak kesulitan mengakses LPG 3 kg. Namun, para pengecer harus mendaftarkan diri dulu sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina agar bisa menjamin harga tidak mahal.
Jika pengecer sudah resmi mendaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), kata dia, peredaran dan harga gas elpiji di tingkat konsumen akan terjaga. "Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," ujar Hasan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, para pengecer sudah bisa jualan LPG 3 kg lagi. Menurut dia, para pengecer akan dijadikan sub pangkalan. Bahlil menegaskan para pengecer tidak akan dibebankan biaya untuk menjadi sub pangkalan. Bahlil mengatakan, pengecer yang menjadi sub pangkalan LPG 3 kg akan mendapat fasilitas informasi teknologi (IT) yang akan digunakan untuk memonitor distribusi LPG.
Baca juga : Basuki: Anggaran IKN Tidak Berubah
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mendukung kebijakan Pemerintah yang membolehkan kembali pengecer jualan LPG 3 kg. Menurut dia, dengan dijadikannya pengecer sebagai sub pangkalan akan membantu penataan penyaluran LPG 3 kg.
Kata Aloysius, Pertamina telah mendaftarkan 375 ribu pengecer, dan secara otomatis mengubah status mereka menjadi sub pangkalan LPG 3 kg. “Dengan demikian, mulai hari ini (kemarin), sesuai arahan Pak Menteri, masyarakat dapat kembali membeli LPG seperti biasa langsung dari subpangkalan," katanya.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang menginstruksikan agar pengecer bisa jualan LPG 3 kg lagi.
Keputusan ini dinilai sebagai respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg sejak diberlakukannya kebijakan larangan penjualan di tingkat pengecer.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang mendengar keresehan masyarakat dan langsung mengambil keputusan yang tepat. Pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg lagi diiringi dengan penataan yang dilakukan secara bertahap," ujar Eddy di Jakarta, Selasa (4/2/2024).
Baca juga : Eks PPK Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 M
Menurut Eddy, keputusan Presiden Prabowo ini juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang mengandalkan pengecer karena faktor aksesibilitas. Jika pengecer dilarang beroperasi, masyarakat justru akan terbebani dengan biaya tambahan untuk transportasi demi mendapatkan LPG 3 kg dari pangkalan resmi.
“Kami berharap proses penertiban pengecer menjadi agen sub pangkalan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi,” ujarnya.
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi XII DPR Putri Zulkifli Hasan. Ia menilai, keputusan itu sebagai langkah solutif dalam menjaga ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat di daerah terpencil. Menurut Putri, solusi terbaik adalah menerapkan sistem distribusi yang diawasi secara ketat tanpa menghilangkan peran pengecer. Dengan begitu, subsidi puluhan triliun bisa tepat sasaran.
"Kami setuju dengan pendekatan yang diusulkan, yakni menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan dan saya usul memanfaatkan sistem digital. Dengan pengawasan ketat, pengecer bisa tetap beroperasi dan harga jual bisa dikontrol sesuai dengan HET," tukas Putri.
Untuk diketahui, sejak awal Februari 2025, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan LPG 3 kg. Pasalnya, penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan. Hal ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan mengendalikan harganya. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi antrean di mana-mana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya