Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Asrorun Niam menegaskan, aksi penjarahan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Itu merupakan pelanggaran hukum, baik secara agama maupun peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Baca juga : Untuk Hadapi Massa Anarkis, Presiden Perintahkan TNI Dan Polri Tindak Tegas
Ia mengingatkan, di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik serta kesenjangan yang masih tinggi, semua pihak seharusnya mengedepankan kesederhanaan, membangun solidaritas, dan menghindari gaya hidup mewah maupun hedonisme.
“Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri perlu direspon secara bijak dan cepat. Pemerintah harus berkomitmen mendengar dan melaksanakan perbaikan,” ujar Niam.
Baca juga : Bertemu Prabowo, 16 Ormas Islam Sepakat Ajak Masyarakat Jaga Situasi Damai
Asrorun juga mengimbau masyarakat menahan diri dari tindakan anarkistis, vandalisme, hingga perusakan fasilitas publik.
“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” katanya.
Baca juga : Transjakarta Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Publik
Ia menekankan, seluruh elemen bangsa perlu melakukan muhasabah (introspeksi), menahan diri, serta berkomitmen mewujudkan kedamaian.
“Mari mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya