Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPAI: Mobilisasi Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi
Rabu, 3 September 2025 18:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan sebagai bentuk eksploitasi serius, bukan partisipasi. Polisi diminta segera mengusut provokator dan memastikan penanganan anak dilakukan secara humanis.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley menjelaskan, meski peraturan perundang-undangan menjamin hak anak untuk menyampaikan pendapat, tapi hak tersebut harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, serta keselamatan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi,” ujar Sylvana di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga : KPAI Minta Polisi Pisahkan Anak Dari Massa Aksi Secara Humanis
Menurut catatan KPAI, aparat kepolisian menemukan anak-anak dipersenjatai dengan petasan hingga bom molotov dalam kerusuhan. Bahkan, sebagian anak ikut terlibat penjarahan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal.
“Sangat disayangkan, anak-anak bukan hanya dijadikan peserta unjuk rasa, tetapi juga ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” imbuhnya.
Menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri menangani kasus anak secara profesional, persuasif, dan humanis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga : Wakapolri Tinjau Korban Unjuk Rasa Di RS Bhayangkara Polri
“Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” tegas Sylvana.
Lebih lanjut, KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas provokator yang diduga memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, langkah pencegahan sistemik juga dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas,” katanya.
Baca juga : DPR Pesan ke Direksi Baru PT KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Sylvana juga menekankan peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya. Ia mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan anak-anak mereka.
“Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya