Dark/Light Mode

Kecelakaan 2 Truk Di Gerbang Tol Ciawi 2, Ditjen Hubdat Langsung Turun Tangan

Kamis, 4 September 2025 14:56 WIB
Kecelakaan dua truk di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025) dini hari. Foto: Ist
Kecelakaan dua truk di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025) dini hari. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecelakaan dua truk terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025) dini hari. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) langsung turun tangan menindaklanjuti insiden tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan pihaknya telah mengirim petugas ke lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan. 

“Kami turut prihatin atas adanya insiden ini. Saat ini Ditjen Hubdat mengirim petugas ke lapangan untuk memantau kondisi kendaraan dan lokasi kejadian,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9).

Baca juga : 104 Daerah Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan, Tito Turun Tangan

Petugas, lanjutnya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan juga Jasa Marga untuk mengumpulkan data dan kronologis.

Berdasarkan laporan di lapangan, kecelakaan bermula ketika truk kontainer dengan nomor polisi B 9647 UEL melaju dari arah Jakarta menuju Gerbang Tol Ciawi 2. 

Kendaraan tersebut menabrak beton pembatas jalur lalu terdorong ke depan hingga menghantam truk lain bernomor polisi F 8643 VE yang saat itu tengah melakukan transaksi di gardu tol.

Baca juga : Man City Menang, Tijjani Reijnders Langsung Mencuri Perhatian

Ditjen Hubdat memastikan kedua kendaraan tercatat masih berlaku uji berkala. “Kami cek melalui aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk B 9647 UEL telah melakukan uji berkala pada tanggal 15 Maret 2025 dan berlaku hingga 15 September 2025,” jelas Aan. 

Adapun truk F 8643 VE masa uji berkala masih berlaku hingga 15 Februari 2026.

Aan menegaskan pentingnya peran perusahaan angkutan barang dan pemilik barang dalam memastikan aspek keselamatan sebelum kendaraan beroperasi di jalan raya. 

Baca juga : Panen Raya Jagung Di Malang, Polri Perkuat Ketahanan Pangan

Kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan, tegasnya, harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan tidak melebihi kapasitas muatan yang ditetapkan. Hal ini untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.