Dark/Light Mode

Eks Wamenaker Noel Tak Ajukan Praperadilan, Akui Kesalahan

Selasa, 2 September 2025 14:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

"Nggak, nggak usah," ujar Noel saat memasuki Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Noel mengakui kesalahannya. Dia menyatakan siap mempertanggungjawabkannya.

Baca juga : Tak Ada Larangan Media Liput Demo

"Saya mengakui kesalahan saya, dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," tuturnya.

Kedatangan Noel di Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan yang pertama kalinya sejak dia ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh pihak lainnya pada Jumat (22/8/2025) lalu.

KPK mengungkapkan, pemerasan proses penerbitan sertifikat K3 ini terjadi dalam rentang 2019 hingga 2024. Uang hasil pemerasan tersebut mencapai Rp 81 miliar.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Mantan Wamenaker, KPK Temukan 4 HP Di Plafon Rumah

Dari jumlah itu, sebanyak Rp 69 miliar mengalir ke Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025. Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, bayar uang muka rumah, mobil, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak.

Salah satunya mengalir ke Noel. Dia diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan 1 unit motor Ducati Scrambler.

Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dia dilantik menjadi Wamenaker.

Baca juga : Geledah Rumah Eks Wamenaker Noel, KPK Sita Mobil Toyota Alphard

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.