Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Catatan Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Jakarta & Pengurus Pusat APHTN-HAN
UU PIP: Jalan Konstitusional Meneguhkan Ideologi Bangsa
Jumat, 12 September 2025 09:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, Pancasila hadir sebagai fondasi hukum, politik, sekaligus jiwa bangsa. Ia merekatkan keberagaman etnik, agama, dan budaya dalam satu rumah kebangsaan bernama Indonesia. Bung Karno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 menegaskan, ,"Pancasila adalah philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka." Dengan demikian, Pancasila ditempatkan sebagai dasar filsafat kenegaraan yang menjadi penuntun arah perjalanan bangsa.
Di tengah derasnya arus globalisasi dan masuknya pelbagai nilai-nilai asing, sebagian komitmen kebangsaan tampak mulai memudar. Gejala intoleransi, radikalisme, hingga menguatnya politik identitas sering kali melemahkan sendi-sendi Pancasila.
Bahkan, generasi muda kerap lebih akrab dengan ideologi global yang populer dibandingkan dengan falsafah bangsanya sendiri. Realitas ini menunjukkan bahwa pembinaan ideologi Pancasila perlu segera dilembagakan secara serius dan berkesinambungan.
Peningkatan Status
Pada masa Orde Baru, pembinaan Pancasila diwujudkan melalui penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), yang tidak hanya bersifat pengajaran kognitif, tapi juga berorientasi pada internalisasi ideologi bangsa. Meski praktiknya sering dikritik karena terjebak dalam formalisasi, secara substansial terdapat upaya sistematis untuk menanamkan Pancasila sebagai orientasi hidup berbangsa. Saat ini, pembinaan ideologi lebih banyak berhenti pada tataran pengetahuan normatif, tanpa cukup menyentuh dimensi praksis.
Padahal, menurut Bung Hatta (1952), "Pancasila bukan hanya filsafat negara, melainkan juga moralitas bangsa." Artinya, pengarusutamaan Pancasila menuntut pendekatan holistik, yakni membentuk karakter, perilaku, hingga kebijakan publik yang berpihak pada persatuan dan keadilan sosial.
Pada 2018, Pemerintah mendirikan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Perpres itu memberi mandat kepada BPIP untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi. Namun, dari sisi regulasi, dasar hukum berupa Perpres membuat kedudukan BPIP rentan dan terbatas. Perpres hanya berada pada tataran peraturan pelaksana, sesuai hierarki perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara hierarkis, undang-undang berada jauh di atas peraturan presiden. Konsekuensinya, kewenangan BPIP tidak bisa diperluas melampaui apa yang ditentukan oleh Presiden. Padahal, agenda pembinaan ideologi bersifat jangka panjang, lintas rezim, dan menyangkut keberlangsungan bangsa. Menjadi problematik jika ia hanya bergantung pada kehendak politik presiden yang tengah berkuasa.
Baca juga : Digitalisasi Pancasila, Menjaga Anak Bangsa
Oleh karena itu, peningkatan status hukum menjadi undang-undang bakal membuat pembumian Pancasila naik level. Ada beberapa alasan mendasar:
Pertama, jaminan konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Artinya, Pancasila sebagai dasar negara harus ditegaskan dalam perangkat hukum tertinggi setelah UUD. Pembinaan ideologi Pancasila melalui undang-undang menjadi solusi konstitusional untuk memperkuat komitmen kebangsaan.
Kedua, kewenangan yang lebih kuat. Dengan undang-undang, lembaga pelaksana pembinaan ideologi akan memiliki legitimasi luas untuk merumuskan kebijakan, membangun jejaring dengan kementerian/lembaga, dan mengintegrasikan nilai Pancasila dalam pendidikan, birokrasi, maupun ruang publik.
Ketiga, political will pemerintah. Undang-undang merupakan manifestasi keseriusan negara. Jika hanya Perpres, agenda pembinaan mudah dianggap sebagai program administratif. Tetapi dengan undang-undang, jelas ada niat politik menempatkan Pancasila sebagai arus utama pembangunan ideologi kebangsaan.
Keempat, kontinuitas lintas rezim. Undang-undang bersifat lebih stabil dibanding peraturan presiden. Rezim yang berganti tidak bisa dengan mudah menghapus atau melemahkan agenda Pembinaan Ideologi Pancasila.
Pengarusutamaan Kebijakan
Pembinaan Ideologi Pancasila tidak cukup diletakkan pada tataran normatif. Ia harus diarusutamakan sebagai gerakan kebijakan publik. Artinya, setiap regulasi, program pembangunan, dan aktivitas kelembagaan negara harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila.
Misalnya, sila Keadilan Sosial mestinya menjadi acuan dalam kebijakan ekonomi, anggaran, dan jaminan sosial. Sila Persatuan Indonesia harus terwujud dalam politik kebangsaan yang menghindari polarisasi ekstrem. Sila Kemanusiaan seharusnya menjadi fondasi penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca juga : Urgensi Penguatan Lembaga Pembinaan Ideologi Pancasila
Untuk itu, dibutuhkan infrastruktur ketatanegaraan yang menopang gerakan pengarusutamaan ini. Lembaga nonstruktural seperti BPIP harus diperkuat dengan dasar hukum yang kokoh agar dapat bekerja secara lintas sektor. Tanpa itu, pembinaan ideologi hanya akan berjalan tersendat, terseok, bahkan sekadar menjadi slogan.
Sejarah bangsa mengajarkan pentingnya pelembagaan ideologi. Pada era awal kemerdekaan, perdebatan sengit antara kelompok nasionalis dan kelompok islamis berakhir dengan kompromi luhur, yakni Pancasila sebagai dasar negara. Kompromi ini sejatinya bukan sekadar teknis politik. Ia menjadi landasan filosofis yang mengikat seluruh komponen bangsa.
Soepomo, dalam sidang BPUPKI (1945), menekankan pentingnya “integralistic state”, yang menempatkan negara di atas kepentingan golongan. Sementara, Bung Karno menegaskan bahwa Pancasila adalah "Pemersatu yang tidak boleh diganggu-gugat." Pandangan ini menegaskan bahwa sejak awal, Pancasila telah dilembagakan dalam konsensus konstitusional.
Kini, tantangannya adalah bagaimana negara memastikan Pancasila tetap hidup dalam denyut nadi masyarakat. Tanpa pelembagaan yang kuat, Pancasila berisiko hanya menjadi teks yang dibacakan, bukan praksis yang dijalani.
Jalan Konstitusional
Langkah konstitusional yang logis adalah mendorong lahirnya Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Undang-undang ini akan menjadi payung bagi lembaga pelaksana serta memastikan pembinaan ideologi berjalan sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang." Maka, tanggung jawab ada pada DPR bersama pemerintah untuk menghadirkan undang-undang yang progresif. Tanpa itu, agenda pembinaan ideologi akan rapuh dan bergantung pada kebijakan presiden.
Pelembagaan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui undang-undang bukan sekadar kebutuhan administratif, tapi agenda strategis kebangsaan. Inilah cara negara meneguhkan komitmen berbangsa dan bernegara, sekaligus menjawab tantangan penetrasi nilai-nilai luar yang kian mengikis kebangsaan.
Baca juga : Guru Besar UIN Jakarta Ungkap 3 Strategi Penguatan Arsitektur Kesehatan Global
Jika kita serius ingin menjadikan Pancasila sebagai arus utama kehidupan berbangsa, maka negara harus hadir dengan political will yang nyata. Mewujudkan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila adalah jawaban konstitusional, strategis, sekaligus historis untuk memperkuat jati diri bangsa di tengah pusaran zaman.
Seperti pesan Bung Karno, "Negara Republik Indonesia bukan milik kelompok, bukan milik golongan, bukan milik agama tertentu, bukan milik suku tertentu, melainkan milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!"
Kini, tugas kita adalah memastikan pesan itu bukan hanya retorika, tapi benar-benar terlembaga dalam payung hukum yang kokoh demi masa depan Indonesia.
*Penulis adalah Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pengurus Pusat APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya