Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Kantongi Dokumen PPKH
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT TMS di Kabaena
Jumat, 12 September 2025 11:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.
Baca juga : Kantor Ditjen PHU Digeledah, Menag Serahkan Proses Hukum ke KPK
Di papan plang tersebut bertuliskan, “areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan”.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Abdul Rahman membenarkan, Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang.
Baca juga : PLN dan SP PLN Teken PKB Baru, Kawal Transisi ke BPI Danantara
“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” Abdul Rahman, Jumat (12/9/2025).
Rahman menyebut, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah.
Baca juga : Sempat Mangkir, Wamen PU Siap Penuhi Panggilan Kejati NTT
“Jampidsus (Febrie Adriansyah), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.
Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya