Dark/Light Mode

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Plago Labuan Bajo

Rabu, 3 April 2024 21:11 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menyatakan para terdakwa dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT dengan skema Bangun Guna Serah (BGS)/Build Operate Transfer berupa pembangunan dan pengelolaan Hotel Plago oleh PT Sarana Investama Manggabar di Pantai Pede, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Para terdakwa, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Bahasili Papan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/4/2024).

Para terdakwa diadili dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim membacakan putusan bergantian secara berurutan, dimulai dari terdakwa Thelma, Heri, Lydia dan Bahasili.

Selain itu, hakim meminta harkat dan martabat para terdakwa juga harus dikembalikan seperti sedia kala dan seluruh barang bukti yang disita dari para terdakwa dikembalikan kepada para terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti.

Baca juga : Anak Nagari Bagikan Paket Sembako Kepada Dhuafa Di Kolong Tol Penjaringan

Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung PT Sarana Investama Manggabar adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, nilai kontribusi yang ditetapkan merupakan nilai wajar yang sudah ditentukan dalam Permendagri No.17/2007, sekalipun tidak menggunakan appraisal independen, melainkan oleh Tim Penilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

“Penggunaan appraisal independen menggunakan kata "DAPAT" jadi sifatnya tidak wajib,” ujarnya.

Majelis menilai dengan demikian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 tidak terbukti.

Dilanjutkan majelis, terkait unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, justru terbukti sebagai menguntungkan pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan mendapatkan kontribusi tahunan.

Baca juga : Nyari Cuan, LRT Jabodebek Tawarkan Kontrak Hak Penamaan Stasiun

Serta, retribusi daerah dan pajak pendapatan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan adanya PT. SIM.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum para terdakwa dari Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede, Khresna Guntrarto menyambut baik putusan majelis hakim.

Menurut Khresna, putusan ini sudah tepat dan sesuai ketentuan hukum. Terlebih lagi, menjadi angin segar kepastian hukum bagi para investor yang sudah rela mengorbankan uang, waktu dan tenaga untuk melakukan pembangunan dengan skema Bangun Guna Serah.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisasi investor degan skema BGS. Jika terulang, seluruh investor akan kabur dan ragu-ragu untuk membantu proyek pemerintah," tegas Khresna.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat seluas 31.670 M2, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 5 tahun penjara untuk Thelma Debora Sonya Bana selaku mantan Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Tahun 2012.

Kemudian, 7 tahun penjara untuk Heri Pranoyo selaku Direktur PT. Sarana Investama Manggabar.

Baca juga : Krisis Pangan Harus Dinyatakan

Lalu, 10 tahun penjara untuk Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa.

Berikutnya, 10 tahun penjara ditambah uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 8,5 miliar, serta perampasan aset pribadi yang terletak di Labuan Bajo, tetapi tidak berkaitan dengan perkara ini.

JPU sebelumnya mendakwa Para Terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Primair dan Pasal 3 Subsidair UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar sehubungan dengan nilai kontribusi yang seharusnya diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.