Dark/Light Mode

Ajukan Red Notice Ke Interpol, Kejagung Buru Cheryl Darmadi

Selasa, 16 September 2025 06:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Handika juga mempersilakan Kejagung untuk menjalankan wewenangnya, termasuk memasukkan kliennya ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Dia mengatakan, dalam konteks TPPU DPG, Cheryl Darmadi dalam posisi pasif. Sehingga menurutnya, dia tidak layak dijadikan tersangka pencucian uang.

"Jadi, tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU, baik dalam fase placement, layering ataupun integration,” katanya saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025) malam.

Baca juga : Real Madrid Vs Marseille, Misi Balas Dendam

Dia menambahkan, hal itu juga tidak tepat jika dikaitkan dengan transfer dana ke Yayasan Darmex. Sebab dana itu diperuntukkan sumbangan sosial, bencana, dan CSR (Corporate Social Responsibility) Duta Palma Group. “Bukan untuk dicuci,” tegas Handika yang juga pengacara Surya Darmadi dan korporasi Duta Palma Group.

Salah satu aksi sosial Yayasan Darmex adalah memberikan bingkisan sembako kepada warga sekitar, bertepatan dengan Hari Raya Imlek pada Rabu (29/1/2025). Ratusan warga tidak mampu, kata Handika, mendapat bingkisan tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

Baca juga : Hasil WTA Guadalajara Dan Sao Paolo, Dua Srikandi Tenis Sabet Runner Up

Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita uang tunai dan total aset PT Duta Palma Group senilai Rp 6,5 triliun terkait dugaan TPPU. Kasus ini hasil pengembangan kasus sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi alias Apeng.

Kejagung menilai, dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Selain itu Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

Baca juga : Tasya Farasya, Gugat Cerai Suami

Berdasarkan perannya, korporasi PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL dan PT KAT bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT DP dan PT AP. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.